Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Kejari dan Pemkab Bireuen Tandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemkab Bireuen tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 14 Wib di Aula Kejari setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bireuen, Sekda, Kapolres, Dandim 0111/Bireuen, Ketua DPRK, Ketua Pengadilan, Ketua Mahkamah Syariah, Danyonif 113 JS/Bireuen, Kepala Perbankan, Kepala Badan Usaha Milik Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator serta para Wartawan Media Cetak online dan Elektronik.

Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH menyampaikan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk pelaksanaan tupoksi Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa Pelayanan Hukum, Bantuan Hukum dan pendampingan Hukum.

“Akan tetapi perjanjian kerjasama ini tidak menghalangi proses Hukum Tipikor apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Keuangan Negara di tubuh Pemerintah Kabupaten Bireun dan seluruh Dinas-Dinas yang berada di bawah naungan Pemkab Bireuen,” tegas Moh. Farid Rumdana

Sementara itu Bupati Dr. Muzakkar A Gani SH, MSI mengatakan Bireuen saat ini menghadapi berbagai problematika, dikarenakan setiap warga negara atau badan hukum yang merasa haknya telah diganggu atau dirampas, dengan mudah bisa menempuh jalur hukum dibanding pada masa lalu yang mengedepankan penyelesaian masalah dengan jalur musyawarah.

“Tentunya ini adalah hal baik, negara telah memberikan jalur dan tempat untuk mengajukan gugatan baik itu secara Perdata maupun Tata Usaha Negara,” ujar Muzakkar

Di sisi lain, lanjutnya Pemerintah Daerah yang terdiri dari seluruh SKPK harus siap untuk menghadapi kondisi-kondisi problematika ini.

“Salah satu usaha pemerintah daerah untuk menghadapi hal ini yaitu dengan melegalkan suatu Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pihak Kejaksaan Negeri Bireuen,” lanjutnya

Muzakkar menegaskan bahwa MoU ini hanya sebatas pada masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sedangkan terkait masalah pidana, narkoba dan Tipikor tidak dapat dimasukkan dan itu menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

“Saya berharap seluruh Kepala SKPK dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya benar-benar berpedoman kepada aturan yang berlaku, sehingga kita tidak terjerat dengan masalah hukum di kemudian hari,” pinta Bupati Bireuen

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Kajari Bireuen didampingi oleh Kasi Datun dengan Bupati Bireuen serta disaksikan oleh seluruh FORKOPIMDA Bireuen yang hadir dalam kegiatan tersebut. (AN)