
LINTAS NASIONAL – JAWA TIMUR, Seorang lelaki yang menjabat Kepala Dusun berinisial T (57), ditangkap basah sedang berhubungan badan dengan istri orang yang merupakan warganya sendiri.
T merupakan kepala dusun di Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dia ketahuan berzina dengan perempuan berinisial M (39). M sendiri merupakan istri siri dari Prasetyo.
Akibat ulahnya tersebut, T diberi hukuman membeli 400 sak semen kurun sepekan, seperti yang dikatakan kepala desa setempat, Edi Prayitno, kepada wartawan, Senin 5 Oktober 2020.
Hukuman ini merupakan sanksi adat yang dijatuhkan warga kepada kepala dusun tersebut.
Sementara menurut Ketua Pemuda Desa, Muhsin Affand, 400 sak semen tersebut akan digunakan untuk keperluan desa.
Menurut Muhsin, warga juga meminta T mundur dari jabtannya selaku ketua dusun. Namun T menolak dengan alasan prosedur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tindak perzinahan ini terjadi pada Rabu 30 September 2020.
T mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan itu bersama M.
Kala itu, Prasetyo baru saja pulang dan curiga mendapati pintu rumahnya terkunci dari dalam.
Dia kemudian memutuskan untuk mendobrak paksa pintu rumah. Betapa terkejutnya Prasetyo mendapati istrinya sedang bercinta dengan T. (idz)








