LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Baru-baru ini publik Aceh dihebohkan dengan penangkapan RFR (25) pemuda asal Aceh Jaya yang ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki dan merakit senjata api Laras panjang.
Namun karena memiliki bakat dan kemampuan yang luar biasa dan dianggap dapat membantu negara di bidang kemiliteran ia mendapat banyak dukungan dari netizen dan sejumlah pihak agar RFR tidak dihukum.
Salah satunya dari Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen Bahrul Fazal M. Puteh, ia meminta pihak kepolisian Aceh agar membina dan tidak melakukan penahanan terhadap RFR namun lebih ke tindakan pembinaan.
“Meskipun secara hukum bersalah karena memiliki senjata api, namun RFR tidak pernah menggunakannya untuk tindakan kriminal lebih baik dilakukan pembinaan dengan di sekolahkan di bidang kemiliteran,” kata Bahrul Fazal pada Sabtu 19 Februari 2021
Menurut Bahrul sangat jarang ditemukan Pemuda seperti RFR di Aceh yang mempunyai kemampuan dalam merakit senjata api dan bisa membuat drone tanpa menggunakan Baterai.
“Ini merupakan aset bangsa yang sangat berharga, negara harus memberikan kesempatan bagi RFR dalam menyalurkan bakatnya, sangat disayangkan jika harus mendekam di penjara di usia yang masih sangat muda, masa depannya juga akan hancur,” imbuh tokoh muda asal Bireuen tersebut
Meskipun nantinya harus dihukum, namun setelah menjalani hukuman Bahrul meminta Negara untuk merekrutnya dan dapat dipekerjakan di PT. Pindad.
“Sangat Cocok jika RFR diperkejakan di PT. Pindad, perusahaan BUMN yang bergerak pada industri pertahanan Indonesia khususnya dalam pembuatan senjata dan produk militer lainnya,” pungkas Bahrul
Diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan seorang pemuda di Aceh Jaya karena diduga sebagai pembuat senjata rakitan. RF (25) diamankan di Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya pada Rabu 16 Februari 2017 (Red)