LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pimpinan Tuha Peut Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen diduga merekayasa Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K).
Akibat kasus tersebut, Pemilihan Keuchik di Gampong Rambong Payong menjadi polemik berkepanjangan, karena salah satu calon Hasnawi Ahmad yang tiba-tiba dicoret dari pencalonan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap P2K.
Hasnawi Ahmad kepada lintasnasional.com pada Rabu 12 Januari 2022 membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan gugatan terhadap keabsahan SK P2K yang saat ini sudah sampai ke tahap persidangan.
“SK pembentukan P2K sesuai Qanun Aceh no 4 tahun 2009 atas rapat musyawarah rakyat dan pleno tuha Peut dan pleno P2K dan telah dilantik dan disumpah dengan No SK 03 Tahun 2021 Tanggal 20 Oktober 2021, namun Pimpinan Tuha Peut membatalkan SK tersebut tanpa melakukan musyawarah dengan anggota,” ungkap Hasnawi
Hasnawi menyebutkan, Ketua Tuha Peut telah merekayasa SK tanpa musyawarah dan diberi nama SK Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Tanpa musyawarah dengan masyarakat dan anggota Tuha Peut sendiri, katua melakukan pergantian personil, kemudian SK rekayasa tersebut dijadikan payung hukum oleh P2K dalam menjalankan tahapan pemilihan,” lanjut Hasnawi
Kata Hasnawi, setelah di koordinasikan dengan pihak Pemkab Bireuen dan Provinsi tidak ada regulasi manapun yang memperbolehkan melakukan PAW terhadap P2K, kecuali berhalangan tetap, meninggal dunia dan terjerat dengan Hukum.
Lanjutnya, SK rekayasa tersebut dibuat sangat tertutup oleh Ketua P2K dengan izin Tuha Peut tanpa sepengetahuan Camat dan Bupati.
“SK P2K tersebut dianggap ilegal dan tidak sah, sehingga pemilihan Keuchik di Gampong Rambong Payong tidak sah, atas dasar itu kita melayangkan gugatan ke PTUN,” pungkasnya
Sementara itu Ketua Tuha Peut Gampong Rambong Payong Mahmud S.Pd yang dikonfirmasi lintasnasional.com pada Rabu 12 Januari 2022 membenarkan pihaknya digugat ke PTUN terkait SK P2K.
“Ia benar, besok (Kamis 13 Januari 2022, red) kami dipanggil ke PTUN di Banda Aceh,” ujar Mahmud
Terkait pergantian SK tersebut Mahmud beralasan bahwa salah satu anggota P2K bukan domisili di Gampong tersebut dan demi keadilan dan terwakili setiap Dusun sehingga dilakukan pergantian.
“Salah satu anggota P2K atas nama Maskur mengundurkan diri dan digantikan oleh Marzuki dan sudah dilakukan proses musyawarah dengan anggota lainnya, pergantian dilakukan demi keadilan,” lanjut Mahmud S.Pd (AN)