Iklan Lintas Nasional
Daerah  

Keuchik Dayah IT Lhoksukon: Lebih Baik Masuk Penjara Daripada Harus Minta Maaf

Keuchik Dayah IT Lhokseukon Aceh Utara, Ridwan saat Masih menjadi Pasukan GAM sebelum Aceh damai (Ist)

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Keuchik Gampong Meunasah Dayah IT Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Ridwan yang dituding melakukan pencemaran nama baik pihak Kecamatan tidak akan meminta maaf kepada Kasi PMG setempat.

Hal itu disampaikan Ridwan kepada Lintasnasional.com pada Senin 20 Juli 2020 merasa keberatan dengan apa yang di sampaikan oleh Kasi PMG Kecamatan Lhoksukon Samsul Bahri, S.Sos.

“Saya tidak akan meminta maaf kepada beliau, karena Bimtek bukan progam saya selaku Keuchik Dayah IT, lebih baik masuk penjara daripada saya harus minta maaf,” tegas Ridwan

Karena menurut Keuchik Ridwan Bimtek tersebut, awalnya Kasi PMG yang memerintahkan untuk dimasukkan ke APBG dan dirinya berhak menolak karena permintaan dari masyarakat, lanjutnya kalaupun akan dilaporkan ke pihak berwajib ia menegaskan siap menghadapinya

“Kalau memang Samsul Bahri akan melaporkan saya ke pihak yang berwajib, saya sudah siap masuk penjara daripada saya harus mengakui yang bukan kemauan saya,” lanjut Ridwan lagi

Ridwan juga menantang Kasi PMG untuk membuktikan di Pengadilan dengan membawa bukti-bukti supaya jelas dimata masyarakat siapa yang bersalah

“Saya tunggu di Pengadilan berserta bukti-buktinya,” kata Ridwan

Menurut Ridwan, terkait ussulan Bimtek yang menghabiskan biaya dari dana desa senilai 76 juta tersebut dirinya menolak atas keinginan masyarakat.

“Saya menolak bukan keinginan pribadi, tapi atas keinginan masyarakat, seharusnya dana sebesar itu bisa digunakan untuk membangun Gampong, sementara untuk Bimtek bisa dilaksanakan lain kali, saat ini masyarakat sedang mengalami kesulitan akibat covid19, kuta malah menghambur-hamburkan terhadap hal yang kurang bermanfaat,” pungkas Keuchik Ridwan yang juga Eks Kombatan GAM tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kasi PMG Kecamatan Lhoksukon meminta Keuchik Dayag IT, Ridwan supaya jangan terlalu jauh menuding dan mencemarkan nama baik pihak Pemerintah Kecamatan Lhoksukon terkait program kegiatan Bimtek.

Karena Sebelumnya di salah satu media Ridwan mengatakan, kalau tidak diajukan Bimtek pihak kecamatan menolak pengajuan yang diajukan oleh Keuchik Meunasah Dayah tersebut.

“Tudingan Ridwan tidak benar, jangan karena demi mencari pembenaran sama masyarakatnya lalu dia mencemarkan nama baik pihak kecamatan Lhoksukon. Setiap APBG dan RAPBG Yang saya terima dari Geuchik Gampong saya evaluasi jumlah dana sesuai dengan Perbup Aceh Utara, dan sesuai dengan RPJMG dan RKPG, serta Berita Acara persetujuan APBG dan RKPG bersama Keuchik dan Tuha Peut Gampong,” kata Kasi PMG Samsul Bahri. (Red)