Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Keuchik Pembacok Anggota LSM di Aceh Utara Dituntut 6 Tahun Penjara

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Terdakwa kasus penganiayaan berat, oknum kepala desa di Kabupaten Aceh Utara dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh JPU Muliadi pada Rabu 27 Januari 2020

Terdakwa berinisial YD, 43, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap warganya hingga menyebabkan kedua tangan korban nyaris putus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh JPU Muliadi, Rabu 27 Januari 2021.

“Terdakwa berinisial YD (43), Keuchik Pulo Kitou, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, dituntut enam tahun penjara karena penganiayaan berat,” kata Kajari.

Menurut Kajari, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 53 KUHPidana. Pebuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka permanen

Pipuk mengatakan JPU dalam tuntutannya juga mengungkapkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka yang permanen

Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, kata Pipuk Firman Priyado

“Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Pipuk Firman Priyadi.

Sebelumnya, YD (43) Kepala Desa Pulo Kito, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara diduga membacok Zulkarnaini (33), yang juga warga Desa Pulo Kito.

Korban merupakan Zulkarnaini (33) Ketua LSM Aliansi Indonesia (AI) Aceh Utara, harus dilarikan ke rumah sakit, setelah ditemukan bersimbah darah di kawasan Jalan Line, Gampong Ujong Reuba, Meurah Mulia, Aceh Utara, sekitar pukul 19.30 WIB. Lelaki yang disebut aktif melakukan advokasi penggunaan Dana Desa itu, dilarikan ke RSU Cut Mutia dengan kondisi menggenaskan.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ujong Reuba, Kecamatan Meurah Mulia, Sabtu (29/8/2020) pukul 19.30 WIB. Korban dilarikan ke RSU Cut Mutia dengan kondisi kedua tangannya nyaris putus. (anatara/LN)