Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

Kios Dibongkar Ditengah Pandemi, Pedagang Keripik di Stadion Cot Gapu Resah

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Meskipun keadaan ekonomi masyarakat sedang sekarat karena dihantam Pandemi Covid19, namun tidak menyurutkan langkah Pemkab Bireuen untuk menggusur para pedagang yang berjualan di seputaran Stadion Cot Gapu Kota Juang.

Pasalnya, Pemkab Bireuen merencanakan dalam waktu dekat akan melakukan revitalisasi Stadion Cot Gapu Bireuen menjadi Taman Terbuka Hijau (TTH) sehingga dampaknya puluhan pedagang kecil yang menempati Kios Keripik dipastikan akan digusur.

Bangunan kios itu dibangun gratis semasa Bupati Tgk. Nurdin Abdurahman untuk meningkatkan perekonomian para pedagang, namun digusur dimasa kepemimpinan Muzakkar A Gani.

Bukan hanya itu, sejumlah warung di sebelah barat stadion yang diklaim milik Gampong Cot Gapu juga akan dibongkar, meskipun belum ada surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilik warung tersebut.

Selama ini, Dinas/Instansi terkait tidak dak pernah berembuk dengan Geuchik Gampong menyangkut rencana pembongkaran itu.

Pemkab Bireuen melalui Kadis Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM, Ir Alie Basyah telah mengirim surat pemberitahuan awal September 2021 yang meminta pemilik pedagang untuk membongkar kios-kios tersebut dengan masa tenggat waktu 15 September 2021 mendatang.

Terkait waktu Ali Basyah mengatakan bukan satu alasan, karena jauh sebelumnya mereka telah diimbau untuk membongkarnya, menyangkut Warung di Sebelah Barat adalah tanah milik tanah negara dan tentunya akan dibongkar.

“Apalagi berdiri bangunan warung-warung yang tidak memilki izin sehingga tidak ada solusi untuk penyelesaian baik kios-kios keripik dan warung-warung yang diklaim milik Gampong Cot Gapu,” kata Ali Basyah

Salah satu pemilik kios, Herman yang juga ketua Pemuda Cot Gapu mengaku tidak menghalangi Pemkab Bireuen untuk merevitalisasi stadion menjadi RTH.

Namun menurutnya, batas waktu yang diberikan untuk membongkar terlalu singkat, mereka menerima surat tersebut, pada 30 Agustus 2021 dan bangunan harus dibongkar pada 15 September 2015.

”Kami hanya punya waktu 15 hari, itukan perlakuan tidak menusiawi terhadap kami,” sebutnya,

Ia mengatakan pemilik warung, tidak menerima surat pemberitahuan yang ditandatangani Kadis Perdagangan Industri, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Ir H Alie Basyah, M.Si, karena staf dinas mengurungkan niatnya memberi surat tersebut.

“Jika warung yang berdiri di atas tanah itu, merupakan tanah desa dan akan dipertahankan oleh warganya,” sebut Herman

Ia mengakui pertengahan Agustus 2021 Ir Alie Basyah mengimbau untuk dibongkar kemudian pemilik kios mendatangi kantor dinas itu, untuk menyampaikan keluhannya, manyangkut batas waktu untuk diperpanjang, sekalian mereka mencari tempat baru.

”Baiknya terhadap pemilik kios dapat diberikan sedikit dana untuk pindah, apalagi di masa pandemic covid 19, ekonomi cukup sulit,” sebut Herman (M. Reza)