LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024 akan dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhock (SIAKBA).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Sofyan pada acara pengenalan aplikasi SIAKBA pada Senin 31 Oktober 2022
“Untuk pendaftaran anggota KPU dan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana kedepan pendaftarannya akan dilakukan secara Online,” kata Sofyan
SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten / Kota dan badan adhoc (PPK, PPS, PPLN).
“Aplikasi ini memegang peranan penting dalam menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun badan Adhoc,” tutur Sofyan
Ia menyampaikan aplikasi SIAKBA merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Perekrutan dilakukan secara profesional sehingga menghasilkan badan Adhoc yang netral dan tidak terafiliasi dengan Partai Politik,” imbuhnya
Sofyan mengungkapkan Penerimaan Badan Adhock untuk PPK dan PPS akan dibuka pada November 2022 mendatang. Nah sekarang ini, bagi masyarakat pelamar tidak lagi mendaftar dengan membawa berkas kekantor KIP Aceh Timur. Tapi melainkan, melalui aplikasi, nantinya pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses siakba.kpu.go.id.
“Mendaftar melalui website itu dengan membuat akun dan diminta email pelamar. Kemudian ikuti langkah selanjutnya, buat password dan akan masuk balasannya di email pelamar,” ucap Sofyan.
Sofyan pun menjamin, pelamar yang mendaftar melalui SIAKBA tidak rumit, mereka tinggal mengikuti prosesnya yang telah tertera.
“Nanti bakal diminta upload ijazah, kemudian surat berkelakuan baik dan sebagainya dan syarat-syarat lainnya,” ujar Sofyan.
Lanjutnya, hingga saat ini belum ada aturan resmi apakah sejumlah syarat PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini akan sama dengan syarat PPK pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
“Kita sedang menunggu regulasi resmi terbaru yang akan segera diterbitkan KPU RI dalam waktu dekat, baik itu PKPU, Juknis maupun Juklak terkait rekrutmen badan Adhock tersebut,” pungkas Sofyan (AU)