LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk memberikan informasi berupa Daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon Mobil di Aceh dan PT Arun LNG/LGN yang diserahkan kepada Dirjen Kekayaan Negara melalui Lembaga Managemen Aset Negara.
Termaauk daftar harga sewa aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon mobil dan PT Arun LNG, laporan keuangan penggunaan hasil dari daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon Mobil di Aceh dan PT Arun yang diserahkan kepada Dirjen Kekayaan Negara melalui Lembaga Managemen Aset Negara sebagai informasi yang bersifat terbuka kecuali terhadap informasi yang berkaitan dengan asset vital milik negara untuk dihitamkan.
Keputusana KIP pada Selasa 9 Maret 2021 mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo sebagaimana dimaksud dalam paragraf (2.3) sebagai informasi yang bersifat terbuka kecuali terhadap informasi yang berkaitan dengan asset vital milik negara untuk dihitamkan, sebagaimana dinyatakan dalam paragraf (4.47)
Dan memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf (6.2) kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)”, bunyi putusan Nomor: 023/X/KIP-PS-A/2020 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021oleh Arif Adi Kuswardono selau Ketua Majelis dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua JARI, Safaruddin, mengajukan permohonan informasi kepada DJKN berupa informasi Daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon Mobil di Aceh dan PT Arun LNG/LGN yang diserahkan kepada Dirjen Kekayaan Negara melalui Lembaga Managemen Aset Negara, daftar harga sewa aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon mobil dan PT Arun LNG
Serta laporan keuangan penggunaan hasil dari daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon Mobil di Aceh dan PT Arun yang diserahkan kepada Dirjen Kekayaan Negara melalui Lembaga Managemen Aset Negara, namun oleh DJKN menolak memberikan informasi tersebut, karena tidak ada titik temu kemudian JARI mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat tahun 2020 lalu.
JARI ingin mendapatkan daftar asset tersebut sebagai wujud transparansi dalam pengeloaan asset Negara terutama pada asset bekas dari PT Arun LNG dan Exxon Mobil di Aceh yang telah di serahkan kepada Negara dan dikelola oleh DJKN.
“Kami ingin agar asset bekas PT Arun LNG dan Exxon Mobil di Aceh terbuka ke publik apa saja yang di serahkan ke Negara, ini penting untuk di ketahui oleh masarakat Aceh, karena asset tersebut, di beli dari hasil bumi yang di kandung di Aceh,” kata Safarudsin
“Kami ingin agar asset tersebut juga di kelola secara transparan dan digunakan untuk meningkatkan nilai kesejahteraan masyarakat Aceh. Selama ini, publik tidak tahu apa saja asset dan apa yang sudah di dapat dari asset tersebut. Misalnya, sudah di jual uangnya untuk apa, begitu juga dengan kalau di sewakan uangnya digunakan untuk apa, jangan sampai asset yang di beli dari kandungan bumi Aceh. Hasilnya, tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Aceh”, terang Safar. (Red)