Daerah  

KNPI Nilai Dinsos Bireuen Langgar Permensos dalam Rekruitmen TKSK

Zuri Maldini

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen Zuri Maldini menilai rekruitmen TKSK yang dilakukan Dinas Sosial Aceh melanggar Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018.

Hal itu disampaikan oleh Zuri Maldini pada Minggu 19 Desember 2021 menyikapi adanya peserta yang lolos di Kabupaten Bireuen yang tidak memenuhi persyaratan.

Zuri menyebutkan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang persyaratan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) jelas-jelas disebutkan salah satu syarat harus berdomisili dan/atau memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah kecamatan setempat.

“Dinas Sosial sudah mengabaikan Permensos tentang Persyaratan untuk menjadi TKSK, di Pasal 9 poin C jelas-jelas disebutkan harus berdomisili dan/atau memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah Kecamatan setempat,” kata Zuri Maldini

Zuri menilai Dinas Sosial Bireuen telah melawan peraturan Menteri Sosial demi meloloskan orang-orang tertentu.

“Menurut informasi, di Kabupaten Bireuen ada Tiga peserta dari Tiga Kecamatan yang lolos tak memenuhi syarat dan melanggar Peraturan Menteri yakni, Kutablang, Jeunib dan Gandapura,” sebut Zuri

Kata Zuri, di Pasal 10 Permensos juga dijelaskan proses rekruitmen calon TKSK dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten yang kemudian diusulkan ke Dinas Sosial Propinsi.

Oleh karena itu, Zuri Maldini mempertanyakan profesionalisme Dinsos Kabupaten Bireuen sebagai penyelenggara rekrutmen TKSK.

“Berarti, Kadinsos Bireuen tidak selektif dalam memberi kewenangan terhadap petugas pendamping program bantuan Pemerintah ini, putra asli tidak dilirik, tapi malah meloloskan orang luar Kecamatan,” tandasnya.

Ia meminta Dinas Sosial Bireuen dan Propinsi untuk mengevaluasi kembali nama-nama yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi agar tidak terus menjadi polemik.

“Kita menduga ada permainan dalam rekruitmen TKSK, kita meminta Kadis Sosial Bireuen untuk segera membatalkan nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut,” pintanya

Jika ini dipaksakan, Zuri mengkhawatirkan kedepannya rawan terjadinya pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin

“Jika perekrutan petugas TKSK asal-asalan dan terkesan menggunakan sistem kedekatan saja, dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran dalam penyaluran bantuan kedepannya dan akan terjadi miskomunikasi dengan para Keuchik di Kecamatan setempat ” pungkas Zuri Maldini (M. Reza)