LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kasus pembunuhan yang terjadi di hari kedua Idul Fitri 1443 H berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim dibantu personil Sat Intelkam Polres Bireuen dalam waktu 6 jam.
Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan itu terjadi pada Selasa 3 Mei 2022 ketika warga menemukan mayat Farhan Bin Ismail (20), warga Desa Pulo Pineung Meunasah Dua Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.
Mayat korban ditemukan dalam sumur kawasan Gampong Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka dengan kondisi luka gorok dileher belakang dan samping kiri serta luka tusuk di punggung belakang.
Dalam waktu 6 Jam personil Polres Bireuen berhasil mengamankan tersangka Is (27) yang merupakan pelaku pembunuhan.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy SIK, MH didampingi Kasatreskrim Arief Sukmo Wibowo dalam keterangannya pada Kamis 5 Mei 2022 mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan IS warga Pulo Pineung Meunasah Dua Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen yang merupakan pelaku pembunuhan.
“Pelaku membunuh Farhan karena motif dendam dan karena ingin merampas sepeda motor dan harta benda milik korban,” ungkap AKBP Mike Hardi
Kapolres menerangkan korban merupakan teman dan tetangga pelaku, setelah melakukan pembunuhan korban dibuang ke dalam sumur di area kebun kelapa Dusun Lhok Weng Desa Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui membunuh korban yang sebelumnya pada Sabtu 2 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wib, ia bersama korban membeli Narkotika jenis Sabu dan mengkonsumsi secara bersama-sama,” tutur Kapolres
Selanjutnya kata Kapolres selesai menghisap Sabu, korban bermain judi online Higgs Domino menggunakan HP milik pelaku.
“Sedangkan pelaku menonton korban bermain dari arah belakang sambil menunggu waktu yang tepat untuk menjalankan aksinya, sekira pukul 23.00 Wib, Pelaku mengambil sebilah pisau di pinggangnya langsung mengarahkan ke leher korban,” lanjut Kapolres
Pelaku menggorok korban dengan cara memegang sekalian menarik rambut kearah belakang dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan pelaku memegang pisau langsung menggorok leher korban berulang kali.
“Korban sempat meronta-ronta sampai terjatuh ke tanah dan tangan pelaku berlumuran darah, kemudian pelaku kembali menusuk korban di bagian punggung sebelah kanan, namun mata pisau terkena telapak tangannya karena licin, kemudian pelaku mengambil HP dan dompet milik korban,”
Tak sampai disitu pelaku menyeret korban kedalam sumur yang berjarak sekitar 15 meter dan membakar pakaian yang berlumuran darah untuk menghilangkan jejak.
“Korban ditemukan dalam sumur masih menggunakan kaos oblong dan celana kalon warna hitam serta jam tangan, di TKP juga ditemukan alat penghisap sabu, 1 unit Honda Vario dan kunci kontak dalam saku celana,” pungkasnya
Pelaku dikenakan pasal 338 Sub Pasal 340 KUHAP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan selama-lamanya 20 Tahun penjara (M. Reza)