LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pengadilan Negeri (PN) Bireuen akan membacakan vonis terhadap Kasus pencemaran nama baik Melalui Media Sosial yang dilakukan oleh terdakwa DRM Warga Krueng Juli Timu Kecamatan Kuala pada Rabu 27 September 2023 mendatang
DRM dilaporkan ke Polres Bireuen oleh Ulya Zakiyah atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
Korban Ulya Zakiyah tidak terima dengan fitnah terdakwa dengan akun Facebook Chantika pada 18 Mei 2022 lalu berdampak kepada hubungan rumah tangganya menjadi renggang.
Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Muhadir, SH dan Dewangga Kurniawan SH menuntut Terdakwa DRM dengan hukuman 1 Tahun Penjara.
“DRM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengacu pada pencemaran nama baik dan/ atau fitnah, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian isi tuntutan JPU yang dikutip https://sipp.pn-bireuen.go.id
Sementara itu pelapor selaku korban Ulya Zakiyah meminta Majelis Hakim PN Bireuen agar menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa sesuai Tuntutan JPU.
“Perbuatan DRM tidak bisa dimaafkan karena telah berulang kali dilakukan, saya dan keluarga merasa sangat dirugikan, saya meminta Terdakwa dihukum setimpal, yaitu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ulya Zakiyah kepada awak media pada Sabtu 23 September 2023
Lanjutnya, jika nantinya Hakim memvonis bebas terhadap terdakwa, ia dan pengacaranya akan mengajukan Kasasi ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Jika Terdakwa divonis bebas, maka patut dicurigai terjadi kongkalikong antara hakim dan Terdakwa, karena DRM jelas-jelas bersalah telah menyebarkan fitnah di media sosial,” imbuh Ulya Zakiyah diiakan oleh suaminya
Ulya meminta keadilan hukum terhadap Terdakwa yang jelas-jelas telah melakukan fitnah terhadap dirinya dan suaminya.
“Terdakwa bahkan telah berulang kali membuat fitnah kepada kami, baik secara langsung, melalui orang lain bahkan di media sosial, saya ingin diputuskan seadil-adilnya,” pungkasnya (Red)