LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memecat Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kutai Timur. Encek merupakan istri Bupati Kutai Timur Ismunandar yang ikut terjaring OTT KPK 2 Juli lalu.
Wasekjen PPP Achmad Baidowi menyatakan, keputusan itu diambil agar Encek fokus menghadapi kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang sedang ditangani KPK.
“Terkait kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih, kami menghormati proses hukum di KPK. Sesuai AD/ART PPP kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya, agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya hingga adanya putusan inkrach,” kata Baidowi dalam keterangan, Sabtu 4 Juli 2020.
Dia menyatakan Encek tetap memiliki hak untuk membela diri. Meski demikian, dia menegaskan, perbuatan Encek merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan PPP.
”Ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Apa yang dilakukan Ibu Encek merupakan tanggung jawab pribadi tidak ada kaitan dengan PPP,” kata Baidowi. (Red)