Korupsi Dana BOS Mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Bireuen Dituntut 5,6 Tahun Penjara

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bireuen, Adnan (55) dituntut 5,6 tahun penjara atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2014-2015 yang merugikan negara sebesar Rp. 365 juta.

Sidang perkara korupsi tersebut berlangsung secara virtual. Terdakwa Adnan mengikuti persidangan dari Lapas kelas II B, Bireuen.

Sidang dengan ketua majelis Subagiyo didampingi hakim anggota. Hadir penasihat hukum Terdakwa, Hendra.

Tuntuntan itu dibacakan JPU Muhadir, dalam sidang tuntuntan yang dipimpin oleh hakim ketua Edy Subagyo didampingi anggota Elfama Zein dan Hasanuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu 28 September 2022

Muhadir menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Adnan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan membayar denda Rp.250 juta dan subsider 5 bulan penjara,” sebut Muhadir

Kata Muhadir, kepada terdakwa dibebani uang pengganti sebesar Rp. 349,8 juta, dan apabila terdakwa tidak mengganti waktu satu bulan sesuai dengan putusan Pengadilan, maka seluruh harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi maka akan dipidana kurungan penjara 2,8 tahun. (M. Reza)