LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri mengingatkan kepala daerah di Aceh jangan sampai melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan rakyat dan negara.
“Saya juga menyampaikan jangan ada penyelenggara negara yang melakukan praktik korupsi, tidak ada lagi praktik-praktik korupsi di Aceh,” kata Firli Bahuri di Banda Aceh.
Dikatakan Firli, perhatian dimaksud ialah pemerintah pusat tak hanya mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), tapi juga ada Dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Uang Otsus Rp 8 triliun itu setiap tahun diberikan pemerintah pusat. Uang itu perlu dipertanggungjawabkan kepada rakyat, jangan sampai uang Otsus yang begitu, besar tapi rakyat tidak mendapat manfaatnya,” kata Firli di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Jumat 26 Maret 2021.
“Tolong Pak Gubernur, saya titip betul amanah itu,” kata Firli. Kegiatan itu dihadiri Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan kepala daerah lain se-Aceh.
Firli menyebutkan, ada tujuh indikator untuk mengukur kesejahteraan masyarakat. Pertama adalah penurunan angka kemiskinan dan angka pengangguran.
Selanjutnya adalah berkurangnya angka kematian ibu dan bayi. Indikator kelima adalah bagaimana indeks pembangunan manusia, pendapatan per kapita dan angka geni ratio.
Karena itu Firli mengajak gubernur dan bupati beserta seluruh wali kota untuk bersama-sama mengikrarkan tidak korupsi.
Jadilah gubernur yang baik, jadilah bupati dan wali kota yang baik. Jadilah anak bangsa yang baik.-Ketua KPK Firli Bahuri
Firli menuturkan, kedatangannya ke Aceh merupakan komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di Bumi Serambi Makkah. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui pendekatan dengan dunia pendidikan.
“Kemarin kita sudah bertemu dengan rektor, civitas akademika dan mahasiswa di Universitas Syiah Kuala, kita ingin mengajak dan memperbanyak setiap anak bangsa memiliki pemahaman bahaya korupsi. Kita ingin mengajak anak bangsa menjadi agen pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Firli mengatakan, di Aceh pihaknya juga menggelar Rapat Koordinasi pemberantasan korupsi bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Menurutnya, Aceh harus memberi sumbangsihnya kepada negara dengan cara setiap individu memberi andil untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
“Pemerintah daerah Aceh memiliki undang-undang otonomi khusus (Otsus) sehingga anggaran belanja daerah tidak hanya ditopang oleh dana alokasi umum, alokasi khusus, pendapatan daerah, tetapi juga ditopang dana otonomi khusus,” sebutnya.
Firli menilai, dana Otsus yang diberikan kepada Aceh sangatlah besar. Karena itu, ia meminta agar setiap rupiah bisa dipastikan dan dipertanggungjawabkan untuk keberlangsungan pembangunan.
“Saya minta tidak ada penyelenggara negara yang melakukan praktik korupsi. Karena korupsi merupakan tindakan kejahatan yang merampas hak negara dan rakyat,” pungkasnya. (Red)