LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Anwar MD, SH selaku kuasa hukum Suhaimi Hamid alias Abu Suhai akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh atas putusan sela pengadilan Negeri (PN) Bireuen bernomor: 7/Pdt.G/2022/PN-Bir.
Sebelumnya, PN Bireuen menolak gugatan anggota DPRK Bireuen yang mempermasalahkan Surat DPP PNA Nomor 708/DPP-PNA/IV/2022 Tanggal 22 April 2022 Perihal pengusulan pergantian terhadap Wakil Ketua DPRK Bireuen periode 2019-2024 digantikan dengan Aida Fitria, S.Pd.
Sebelumnya, wakil ketua DPRK Bireuen dari PNA, Suhaimi Hamid menggugat proses PAW dirinya dari posisi wakil ketua yang akan digantikan Aida Fitria.
Dalam putusan terhadap gugatan itu, PN Bireuen menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
“Kemarin itu sebenarnya putusan sela, bukan putusan akhir, dengan menyatakan PN Bireuen tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” sebut Anwar MD, SH. Rabu 8 Februari 2023
Anwar mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan majelis hakim PN Bireuen dan akan mengajukan upaya hukum banding ke PT Aceh dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Karena menurutnya, putusan perkara Nomor : 7/Pdt.G/2022/PN-Bir tanggal 7-2-2023 bukan putusan akhir.
“Kami menyebutnya Inkracht Van gewijsde yang berarti belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya.
“Bukan berarti tidak ada upaya hukum lagi, ini harus benar-benar dipahami publik. Jadi sekali lagi putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
PN Bireuen, kata Anwar, bukan menolak gugatan, tetapi menyatakan tidak berwenang mengadili, bahkan pokok perkara saja belum diperiksa.
“Kami secara profesional juga harus meluruskan pemberitaan, tentang putusan perkara Nomor : 7/Pdt.G/2022/PN-Bir tanggal 7-2-2023 seolah-olah sudah merupakan putusan akhir, itu sama sekali tidak benar, dan merupakan pembodohan publik,” tandasnya. (M. Reza)