Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

Langgar Peraturan Menteri, Plt Gubernur Aceh Diminta Kaji Ulang Sticker BBM Subsidi

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Pemerintah Aceh bersama PT Pertamina (Persero) meresmikan program stickering bahan bakar minyak jenis premium dan solar bersubsidi di Aceh.

Program ini dijalankan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 540/9186 tahun 2020.

Akademisi dan pengamat sosial dari Universitas Abulyatama Usman Lamreung menyatakan program mengatakan merujuk surat edaran Gubernur tersebut ia menilai kebijakan tersebut sudah melampaui kewenangan dan bukan ranah propinsi untuk mengatur subsidi BBM.

“Jikapun ada kekhususan Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus, dalam UUPA tidak ada yang mengatur terkait subsidi BBM, malah tambah parah lagi menempel striker pada kendaraan,” kata Usman

Menurutnya, surat edaran Plt Gubernur Aceh sudah melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, Pasal 3 Pentahapan pembatasan Penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk, Kendaraan Dinas; dan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (Empat) buah.

“Jadi, sesuai dengan Permen ESDM tentang Pengendalian Penggunaan BBM yang dilarang menggunakan Premium Subsidi hanya mobil dinas pemerintah dan truk barang roda lebih dari 4 (Empat) buah, diluar ketentuan tersebut di atas, semua kendaraan tidak dilarang menggunakan premium bersubsidi,” lanjut Usman

Usman juga mempertanyakan terkait tujuan surat edaran Plt Gubernur yang menyatakan pemasangan stiker agar subsidi tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak, padahal katanya secara substansi, Permen ESDM No. 01 tahun 2013 tidak melarang semua jenis kendaraan untuk menggunakan BBM bersubsidi kecuali dua katagori kendaraan tersebut.

“Kami sampaikan Pemerintah Aceh harus mengkaji ulang surat edaran Gubernur tersebut, karena sudah melampaui ketentuan Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak,” pungkas Usman Lamreung (Red)