Iklan Lintas Nasional

Larang Tilang di Operasi Zebra, Korlantas Polri Akan Tindak Tegas Anggota yang Melanggar

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Korp Lalulintas Polri menekankan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan penegakan hukum penilangan selama operasi Zebra Tahun 2020.

Hal ini berbeda dengan sebelumnya, dimana pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang.

Hal ini berdasarakan surat telegram Kapolri, Nimor: ST/3092/X/OPS.1.1./2020 tentang perubahan pelaksanaan operasi zebra 2020, yang dileluarkan pada Kamis 20 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono.

Dalam surat tersebut Irjen Pol. Istiono menekankan dua poin penting diantaranya memerintahkan Dirlantas di seluruh Polda wilayah Indonesia bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020 tidak berorientasi pada penegakan Hukum (Gakkum) tilang.

Namun seluruh kegiatan operasi diarahkan pada pola preventif yang berupa tindakan simpatik humanis kepada pengendara atau masyarakat.

Kedua pola operasi yang sejak awal pelaksaanaan pada 26 Oktober hingga 8 November berupa 80 persen tindakan prepentif atau imbauan dan 20 persen Gakkum menjadi 100 persen tindakan simpatik dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Perubahan pola menjadi sepenuhnya berupa tindakan simpatik pada poin kedua. Setiap personil Polisi Lalu lintas dilarang melaksanakan berupa razia atau pemeriksaan surat-surat kenderaan bermotor serta bentuk tindakan lain yang sifatnya dinilai tidak simpatik selama operasi berlansung.

“Dalam pelaksanaannya agar Dirlantas melakukan pengawasan secara ketat di lapangan serta beri tindakan tegas pada anggota Polri apabila ada yang melanggar,” tegas Irjen Pol. Istiono dalam surat tersebut

Sebelumnya Kapolri Idham Aziz juga mengaskan operasi kali ini tak menargetkan tilang selama masa penindakan. Hal ini diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengatakan, Kapolri meminta jajarannya lebih persuasif dan humanis.

“Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, beliau memberikan arahan bahwa Operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan simpatik dan edukasi. Tidak ada tilang dan target tilang. Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan persuasif dan humanis,” kata Argo lewat keterangannya, Kamis 29 Oktober 2020.

Argo menyebut, Polri menyadari operasi kemanusiaan lebih dibutuhkan di tengah pandemi corona. Kegiatan operasi kali ini pun dapat berupa bantuan sembako hingga bagi masker.

“Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat,” ujar Argo.

Berikut sasaran target Operasi Zebra 2020 sesuai arahan Kapolri:

1.Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI).

2.Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt.

3.Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.

4.Pengendara ranmor yang melawan arus.

5.Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan.

6.Pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.

7.Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

8.Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat). (Red)