LBH Keadilan Tanah Rencong Teken MoU dengan PN Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, LBH Keadilan Tanah Rencong menjalin kerjasama Pengadilan Negeri Bireuen, Kesepakatan itu ditandai dengan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Pengadilan Bireuen, Kamis 4 Januari 2024

Penandatangan MoU LBH Keadilan Tanah Rencong dengan Pengadilan Negeri Bireuen TA 2024 dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Teuku Almadyan, SH, MH bersama Direktur LBH Keadilan tanah Rencong Muhammad Ari Syaputra, SH, MH

Acara juga tersebut turut dihadiri Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Aparatur Pengadilan serta anggota dan pengurus LBH Keadilan Tanah Rencong.

Dalam sambutannya Direktur LBH Tanah Rencong Muhammad Ari menyampaikan terima kasih kerena dipercayakan kembali jadi pelaksana Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan PN Bireuen

“Tahun ini merupakan periode ketiga bermitra dengan PN Bireuen secara berturut-turut memberi pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu atau miskin,” ujar Muhammad Ari

Selanjutnya Ari menceritakan bahwa LBH Keadilan Tanah Rencong yang didirikannya di tahun 2021 dan telah eksis sebagai Lembaga Bantuan Hukum khususnya di Kabupaten Bireuen dan telah banyak menyelesaikan perkara gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu baik prodio dan Probono.

Sebelumnya ditanggal 21 desember 2023 LBH Keadilan Tanah Rencong yang dinahkodai Ari tersebut telah mengikuti tes kualifikasi dan verifikasi serta wawancara calon Posbakum PN Bireuen T.A 2024 beserta beberapa LBH lainnya dan LBH Keadilan Tanah Renong dinyatakan sebagai pemenang oleh PN Bireuen.

Terakhir Direktur LBH Keadilan Tanah Rencong, Muhammad Ari Syahputra, S.H, M.H., turut menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Bireuen atas kepercayaan terhadap LBH yang dipimpinnya untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu

“Kami tetap berkomitmen untuk terus membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dimana kita semua sama dimata hukum dan memiliki hak mendapatkan rasa keadilan demi hukum,” pungkas Muhammad Ari (Red)