Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

Lembaga LOPMMI Asal Langsa Gelar Bimtek Kepala Desa Secara Diam-Diam di Aceh Timur

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Lembaga Orientasi Pengembangan Masyarakat Madani Indonesia (LOPMMI) yang beralamat di Kota Langsa secara diam-diam melaksanakan kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas Tuha Peut Gampong di Hotel Royal Idi Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 1-3 November 2020.

Kegiatan Bimtek itu diikuti oleh Keuchik dan Tuha Peut yang ada di Aceh Timur dengan menyetor biaya sebesar 5 Juta per peserta ke Rekening BRI Syariah Cabang Langsa An.Loppmi Rek 1056517789.

Lembaga LOPMMI yang diketuai oleh Eddy Mukhti itu pada tanggal 21 oktober 2020 mengirimkan surat kepada para Keuchik yang ada di Aceh Timur melalui Ketua Apdesi/Forum Keuchik Kecamatan guna mengikuti bimtek tersebut dengan tembusan surat ditujukan kepada Bupati, DPMG, Inspektorat, Kajari, Polres, Apdesi dan Camat se Aceh Timur.

Salah seorang Keuchik di Kecamatan Pante Bidari yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan bahwa ia terpaksa menggelontorkan dana 10 juta rupiah dari dana desa supaya dia selaku Keuchik dan juga Tuha Peut dapat ikut kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh LOPMMI itu.

Kiban tapeuget ka ditelepon yu ikot, hana ta ikot takot jeut masalah, kakeuh ta ikot laju lagee Keuchik laen ikot cit (bagaimana mau kita buat sudah ditelepon disuruh ikut, ya kita ikut aja kayak kepala desa lain ikut juga),” ujar Keuchik tersebut.

Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Auzir Fahlevi SH yang dihubungi Lintasnasional.com menyebutkan bahwa kegiatan bimtek yang dilaksanakan oleh LOPMMI itu memang sudah direncanakan dan diorganisir terutama oleh elit Pejabat Pemkab Aceh Timur dan Pejabat Instansi Vertikal.

“Mustahil tanpa keterlibatan elit pejabat Pemkab Aceh Timur dan Pejabat Instansi Vertikal kegiatan itu bisa dilaksanakan, tembusan surat dari LOPMMI kepada Bupati, Kajari, Polres dan juga Apdesi Aceh Timur mengindikasikan bahwa mereka itu tahu terhadap pelaksanaan Bimtek, kalau sekiranya Bupati atau Kapolres bahkan Kajari misalnya melarang dengan dasar Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 dan SK bersama Mendagri Nomor 119/2813/SJ dengan Menkeu Nomor 177/KMK.07/2020 ,tapi kenapa itu tidak dilakukan, ada apa?,” jelas Auzir.

Seharusnya Pemkab Aceh Timur dengan kejadian Bimtek LEMPANA beberapa waktu lalu itu bisa menjadikannya sebagai pelajaran berharga apalagi pihak Ombudsman Aceh sudah turun ke lapangan.

“Terus terang dana desa itu lebih baik digunakan untuk mengatasi dampak Covid yang terjadi di desa-desa sesuai petunjuk dari Pemerintah Pusat terutama dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, kalau sekedar menggorogoti anggaran desa lebih baik dihentikan, maka Bupati Aceh Timur harus menjadi Pahlawan untuk menghentikan segala kegiatan yang tidak bermanfaat dan menghambur-hamburkan dana desa semata, kami berharap pak Kajari dan Kapolres turut andil untuk mengatasi persoalan ini,” demikian Auzir Fahlevi. (Red)