Iklan Lintas Nasional

Lewat Biro Jasa Harga SIM di Bireuen Capai 450 Ribu, Warga: Satpas Seharusnya Menolak

Kantor Satpas SIM Polres Bireuen (ist)

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sangat disayangkan masih ada masyarakat yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui biro jasa yang terletak di Samping Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bireuen dengan harga tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Tokoh pemuda Bireuen Muhammad kepada awak media pada Rabu 9 November 2022, sesuai Instruksi Kapolri, Kapolda dan Kapolres Bireuen harga pembuatan SIM di setiap Satpas harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Sangat disayangkan masih ada masyarakat yang membuat SIM melalui biro jasa dengan harga SIM A mencapai 450 ribu dan SIM C 350 ribu di Biro Jasa dengan persyaratan hanya melampirkan foto Copy KTP,” ujar Muhammad saat ditemui di depan Satpas SIM

Ia meminta Kapolres, Kapolda dan Kapolri agar menertibkan pembuatan SIM melalui biro jasa pasalnya mereka mematok harga yang cukup tinggi, hal itu untuk menjaga integritas institusi.

“Ini perlu ditindak karena harganya sangat mahal, seharusnya pihak Satpas menolak melayani pembuatan SIM lewat biro jasa karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan yakni, tidak melampirkan surat kesehatan, surat Psikologis serta tanpa ujian tulis dan praktek,” imbuh Muhammad

Sementara pelayanan pembuatan SIM di pihak Satpas Polres Bireuen sudah bagus, untuk biaya sudah sesuai dengan yang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

“Untuk harga di Satpas sudah sesuai Undang-undang yaitu buat Baru SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu sementara SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu, SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu untuk SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu,” ujar Muhammad

Ia juga meminta kepada Pemerintah Daerah dan Rumah sakit agar tidak mematok harga tinggi dalam pembuatan surat Psikologis, menurut informasi mencapai 150 hingga 200 Ribu.

“Disaat masyarakat melakukan pembuatan SIM di Satpas, petugas mengarahkan untuk melengkapi syarat terlebih dahulu salah satunya surat Psikologis, itu yang menjadi keberatan karana harganya agak mahal, itu yang menjadi beban bagi masyarakat,” pungkas Muhammad

Salah satu warga lainnya Saiful mengapresiasi Kapolda Aceh yang memastikan bahwa pelayanan dan pembuatan SIM di setiap Satpas bebas dari pungutan liar atau pungli.

“Masyarakat seharusnya tidak terpengaruh lagi dengan pengurusan SIM yang membutuhkan biaya tambahan, yang penting seluruh administrasi yang dibutuhkan lengkap,” imbuhnya

Seharusnya kata Saiful, pihak Satpas menolak berkas pengurusan SIM melalui biro jasa atau Calo karena tidak memenuhi syarat administrasi, masyarakat hanya diminta melampirkan foto Copy KTP.

“Jika benar-benar bersih dan berjalan sesuai aturan pihak Satpas harus menolak pembuatan SIM lewat biro jasa karena masyarakat harus membayar dengan harga tinggi dan dipastikan syaratnya tidak lengkap,” tegasnya

Sementara itu Kasatlantas Polres Bireuen AKP Fachrul Razi melalui Kanit Baur SIM Bripka Kahar Muzakkar mengatakan pihaknya memberikan Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis bagi pembuat SIM agar bisa lulus ujian praktek dan teori.

“Kita harapkan kepada masyarakat untuk mengikuti Bimbel di Satpas agar lulus ujian praktek dan teori, kita juga memberikan pembelajaran bagi yang tidak lulus agar segera memiliki SIM,” ujar Bripka Kahar

Untuk biaya SIM kata Kahar masyarakat hanya membayar sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu sesuai yang tertera di Kantor Satpas sesuai prosedur.

“Cukup membayar sesuai PNBP, masyarakat diminta melampirkan Foto kopi KTP 2 lembar, surat kesehatan, surat Psikologis, kemudian mengikuti ujian tulis dan praktek,” ujar Bripka Kahar Muzakkar (M. Reza)