LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Ketua LSM Aliansi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (LSM AKBAR) Muhammad Jubir mendesak Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyelesaikan kembali masalah pemukiman warga eks Blang Lancang yang berlokasi PT. Perta Arun Gas (Eks PT. Arun Lng) Lhokseumawe, pasalnya persoalan pemukiman tersendat karena alasan Covid 19 .
M. Jubir meminta Nova Iriansyah jangan mengaitkan Covid 19 dengan permasalahan warga tergusur korban pendirian Proyek Vital PT Arun Lng.
“Pada rapat terakhir di Kantor LMAN akhir Maret 2019 lalu membahas masalah pemukiman baru terkait lahan perumahan dan lahan pertanian lebih kurang 2 hektare per KK, termasuk sarana prasarana dan perumahan,” sebut Jubir
Hal ini kata M. Jubir sesuai janji Gubernur kepada masyarakat yang berjumlah 542 KK, melalui Surat Dinas Gubernur Aceh Nomor 2882/1-585 tertanggal 9 November 1974.
Jubir menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak, seperti Dirut PT Pertamina, perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Pemerintah Aceh, dan Pemko Lhokseumawe
Atas dasar itu, Ketua LSM Akbar ini mengharapkan kepada Gubernur Aceh dapat mempercepat penyelesaian permasalahan resettlement masyarakat Blang Lancang dan Rancong
Menurut Jubir sudah sangat lama diperjuangkan dengan berbagai cara, audiensi, demo bahkan sampai berakhir dengan masuk penjara, namun hingga kini belum tuntas.
“Jikapun permasalahan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, maka kami akan mengambil sikap dengan cara Kami karena selama ini LSM AKBAR sangat mematuhi Protokoler Kesehatan (Prokes)” pungkas Ketua umum LSM AKBAR ini.
Seperti diketahui LSM AKBAR sejak beberapa tahun terakhir sangat gencar melakukan advokasi memperjuangkan hak-hak korban yang tergusur Blang Lancang (Red)