LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. Imam dinilai terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/6).
Sidang dilakukan melalui sarana konferensi video. Nahrawi berada di Gedung KPK sedangkan JPU, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, di kawasan Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.
Worotikan juga mewajibkan Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882. Penyerahan uang pengganti itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap(Inkrah).
“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Worotikan.
Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, EndingHamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Suap diberikan untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI.
Imam dan Ulum juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak. Terkait perkara ini, Miftahul Ulum telah dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta. (Red)