LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Pertambangan emas ilegal di Aceh sampai kini masih belum ditertibkan, sejumlah kalangan mendesak penegak hukum dan pemerintah untuk menertibkan tambang emas ilegal di Aceh.
Mulusnya aktivitas tambang liar ini juga akibat minimnya pengawasan sehingga bisa pemicu terjadinya bencana.
Hal ini mengemuka dalam diskusi Forum Jurnalis Lingkungan bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) dengan tema “Tambang Emas Illegal di Aceh, Siapa Dalang?” pada Rabu 15 Desember 2021 secara virtual, diskusi ini dipandu oleh Koodinator FJL Zulkarnaini Masri.
Diskusi ini menghadirkan pembicara Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan (Walhi) Aceh Muhammad Nur, Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya dan Bireuen Muhammad Zubir, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi.
Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya dan Bireuen Muhammad Zubir SH, mengatakan menurut data yang diperoleh ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum sendiri dalam penambangan illegal tersebut.
“Kita sudah lakukan investigasi dan mendapat data itu, itulah kita berani mengeluarkan pernyataan,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur mengatakan saat ini masih ada enam kabupaten dengan kegiatan pertambangan emas ilegal yang cukup aktif. Enam kabupaten tersebut meliputi Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.
Pihaknya juga mencatat hampir 40 orang meninggal dunia tertimbun di lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di enam Kabupaten di Aceh.
Muhammad Nur mengatakan saat ini penghancuran hutan cukup tinggi dalam kegiatan tambang apapun baik legal atau ilegal. Jumlah itu dapat berkurang atau bertambah, seiring dengan temuan jumlah emasnya.
Kasubbid Penmas Polda Aceh AKBP Mulyadi mengatakan dalam tahun 2021 pihaknya sudah menangani 10 kasus dengan 43 tersangka.
Permasalahan pertambangan ini lanjutnya tidak hanya dilihat dari penegakan hukum saja, yakni perlu dilihat dari hulu ke hilir, termasuk faktor ekonomi.
Terkait menertibkan tambang ilegal di Aceh Barat. sampai saat ini penindakannya masih terus berlanjut.
“Yang ditangkap, mulai dari operator eskavator, pekerja penampung emas dan pemodalnya. untuk kasusnya sudah ada yang vonis, sudah ada tahap kedua JPU, dan masih ada yang sedang diproses,” kata AKBP Mulyadi
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam penambangan illegal tersebut perlu pendekatan lain untuk berantas tambang ilegal di Aceh. Tidak hanya dengan pendekatan hukum.
“Dalam pandangan saya pemerintah memang harus hadir untuk menertibkan pertambangan illegal yang ada di Aceh,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, persoalan pertambangan illegal yang berlangsung saat ini ialah supremasi oknum bukan supremasi hukum. sebab oknum bisa mengendalikan dan mengatur itu.
“Jadi menurutnya supremasi hukum bisa terwujud jika pemerintah hadir untuk menormalkan itu,” pungkasnya (Red)