LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Satgas Penanganan Covid-19 Nasional meminta masyarakat untuk melaporkan fasilitas kesehatan yang mengenakan tarif tes swab di atas batas harga maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah menetapkan tarif tes swab maksimal sebesar Rp900 ribu per orang. Pemerintah telah menginstruksikan fasilitas kesehatan agar mematuhi ketentuan harga tersebut, agar tidak membebankan masyarakat.
“Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat,” ujar Wiku dalam keterangan pers yang dilansir laman resmi #SatgasCovid19, Rabu 21 Oktober 2020
Harga tes swab tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran Nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Penetapan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes. Penilaian tersebut sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini,” tegas Wiku.
Satgas Covid-19 juga telah meminta kementerian, lembaga terkait, TNI, Polri, dan Satgas Covid-19 daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti tempat ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga, dan kegiatan kampanye pilkada.
“Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan,” tutur Wiku.
Lebih lanjut, Wiku meminta masyarakat bersabar dan menunggu informasi resmi yang disampaikan pemerintah terkait dengan tahapan vaksinasi. Dia menyebutkan bahwa yang paling penting bagi pemerintah saat ini memastikan keamanan vaksin melalui tahapan uji klinis.
“Akan diberikan masyarakat setelah lulus uji klinis,” katanya. (Red)