LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di sejumlah Puskesmas dalam Kabupaten Bireuen jelang penilaian Akreditasi merupakan tindakan money ilegal dan tidak dibenarkan secara hukum dengan alasan apapun.
Hal itu disampaikan Koordinator
Badan Pekerja Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) Alfian pada 7 November 2023 menanggapi maraknya Pungli yang dilakukan oleh sejumlah Puskesmas dalam Kabupaten Bireuen dengan dalih untuk biaya Akreditasi.
“Pengutipan dana dari ASN dan non ASN di sejumlah Puskesmas dalam Kabupaten Bireuen, meskipun dengan alasan sudah ada kesepakatan dalam bentuk tanda tangan itu hanya modus, dan itu merupakan bagian dari Pungli,” ujar Alfian
Alfian menilai Pungli dengan dalih Akreditasi tidak hanya terjadi di Puskesmas Simpang Mamplam dan Juli namun disinyalir terjadi di Puskesmas-puskesmas lainnya dalam Kabupaten Bireuen
“Pengutipan Dana tersebut merupakan tindakan ilegal walaupun dibangun narasi hasil kesepakatan bersama, secara hukum jelas bersalah, tetap dikatakan Pungli karena tidak memiliki dasar hukum,” tutur Alfian
Selanjutnya Alfian menduga Pungli yang terjadi tersebut besar kemungkinan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Bireuen karena Pungli tersebut juga terjadi di Puskesmas-puskesmas lainnya yang akan menjalani penilaian Akreditasi.
“Karena tidak hanya terjadi di Dua Puskesmas maka kita menduga Pungli tersebut terjadi secara masif dan diketahui oleh Kepala Dinas, dalam hal ini Kadis tidak hanya mendesak mengembalikan dana tersebut tapi harus ada sanksi tegas,” jelas Aktivis anti Korupsi asal Bireuen itu
MaTA meminta Pj Bupati Bireuen memberi atensi serta memastikan Dana yang dikumpulkan tersebut agar dikembalikan ke masing-masing ASN.
“Pj. Bupati Bireuen harus memastikan agar kutipan-kutipan ilegal tersebut harus segera dikembalikan, Pj Bupati juga harus memanggil Kadis Kesehatan, karena ini merupakan kejahatan terorganisir yang harus dihentikan,” tegasnya
Kepada Pelaku, dalam hal ini Kepala Puskesmas kata Alfian tidak hanya selesai dengan mengembalikan uang, namun harus ada sanksi lainnya agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi
“Bukan sekedar pengembalian uang dianggap selesai, namun harus ada sanksi Administrasi lainnya kepada Puskesmas yang melakukan Pungli agar tidak terulang lagi kedepannya,” lanjutnya
Dalam kasus ini MaTA juga akan mendorong Ombudsman Aceh untuk melakukan investigasi agar kasus dugaan Pungli ini tidak dipandang sebagai kasus biasa saja.
“Kita juga akan mendorong Ombudsman Aceh agar melakukan investigasi, Kasus Pungli ini merupakan kejahatan luar biasa, apalagi terjadi di jajaran Dinas Kesehatan,” pungkas Alfian (AN)