LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig aliasl Wahyu Kenzo, akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Lampung oleh DHS, korban robot Trading ATG 5.0 dan ATC asal Lampung karena diduga melakukan penipuan dan Tindak Pidana UU ITE, Senin 4 April 2022 lalu
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig merupakan pemilik Perusahaan Trading Pialang Berjangka ATG/ATC di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies.
DHS, korban asal Lampung telah melaporkan Wahyu Kenzo atas dugaan Penipuan dan Tindak Pidana UU ITE yang tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan atas Tindak Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45 A ayat (1).
DHS mengaku telah resmi melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo ke Polda Lampung.
“Hari ini, Senin (4/4/2022) saya membuat laporan secara resmi, melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1,” katanya usai membuat laporan di Mapolda Lampung, Senin 4 April 2022
DHS melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig selaku owner Trading ATG/ATC ke Polda Lampung karena hingga saat ini dirinya tidak bisa melakukan penarikan atas dana yang diinvestasikan dan diduga telah menjadi korban penipuan dan Tindak Pidana UU ITE.
“Saya sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022 sampai hari ini tidak bisa melakukan penarikan dana investasi yang saya lakukan di perusahaan yang dinaungi oleh PT Panthera Trade Technologies yang menaungi Trading ATG 5.0 dan ATC,” ujarnya.
DHS berharap melalui laporan hari ini, pihak kepolisian bisa segera mengungkap kebenaran daripada trading ini sendiri sehingga memberikan kepastian kepada para member dan kepastian kepada masyarakat.
“Saya juga berharap kepada para member yang lain juga melakukan laporan yang sama sehingga nasib para member ini tidak digantung oleh para pihak perusahaan, jadi ada kejelasan,” ucapnya.
DHS menambahkan jika ini memang modus penipuan, dirinya berharap semoga ini jadi pembelajaran untuk semuanya sehingga tidak ada lagi masyarakat lain yang menjadi korbannya.
“Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, kita berharap para member ini segera ada kepastian dan masing-masing member bisa menarik dana investasi nya,” ujarnya.
DHS merupakan salah satu member ATG/ATC warga Bandar Lampung yang telah bergabung menjadi member sejak 8 Januari 2022 dengan deposit sebesar Rp200 juta.
Saat itu, DHS dijanjikan bisa menarik uang deposit itu kapan saja. Lalu pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem, kemudian dijanjikan pada 18 Maret 2022 maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan.
“Namun sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses,” kata DHS.
DHS menjelaskan bahkan account’s untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi.
Sebelumnya diberitakan, ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT Panthera Trade Technologies diduga menjadi korban investasi bodong. Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dan anggotanya sebanyak 3.365 member. (bacasaja.id)