Iklan Lintas Nasional

Mendikbud: Hanya Guru Honorer Berkualitas yang Bisa Mengisi Formasi 1 Juta PPPK

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengklaim ada lima terobosan mekanisme seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah disiapkan pemerintah pusat.

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud Nadiem Makarim pada pengumuman seleksi PPPK secara virtual seperti dikutip dari JPNN pada Senin 23 November 2020

Meskipun begitu, dia menegaskan tidak berkompromi soal kualitas pendidik. Hanya guru honorer yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Nadiem Makarim menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” terangnya.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

“Gaji sudah aman jadi daerah silakan mengajukan sebanyak-banyaknya kebutuhan guru PPPK,” tutur Nadiem Makarim.

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini akan dibebankan pada Kemendikbud. (Red)