LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Aceh, Husnul Jamil mendesak PT. PEMA dan Pemerintah Aceh untuk menghentikan kerjasama dengan Bakrie Group pengelolaan Blok B Migas yang berada di Aceh Utara.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Aceh Husnul Jamil, permintaan itu bukan tanpa alasan pasalnya Bakrie Group punya catatan kelam dalam sejarah pengelolaan Migas di Indonesia.
Husnul menguraikan, Pertama, 29 mei 2006 terjadi Luapan lumpur panas di Sidoarjo akibat pengeboran minyak oleh PT. Lapindo (Bakrie Group).16 desa di 3 kecamatan tenggelam, 25.000 jiwa mengungsi, 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah juga ikut tenggelam, 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja, serta terjadi kerusakan alam yang sangat dasyat.
“Utang Bakrie ke Kas Negara 1,91 Triliun yang merupakan dana talangan penanggulangan luapan lumpur lapindo, yang telah jatuh tempo pada 10 juli 2019 yang lalu. Menurut BPK, Lapindo hanya pernah membayar satu kali sebesar 5 Milliar pada 20 Desember 2018,” ungkap Husnul
Lanjut Husnul, Saya kira Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Nova Iriansyah dan Dirut PT. PEMA Zubir Sahim jangan buta melihat fenomena sosial yang terjadi saat ini.
“Kalau pengelolaan Blok B tersebut rakyat merasa dirugikan, maka rakyat Aceh segera melakukan perlawanan. Karena Utang ke Negara sampai saat ini belum ada kejelasan, Negara saja dikadalin, apa lagi sekelas PT. PEMA dan Pemerintah Aceh, emang Pak Nova sama Pak Zubir mau tanggung jawab kalau macet persoalan keuangan dan terjadi luapan lumpur di Aceh,” lanjutnya
SEMMI berharap BUMD Aceh dalam hal ini PT. PEMA harus memberdayakan perusahaan- perusahaan lokal terlebih dahulu.
“Delama ini selalu menjadi tamu di rumah kita sendiri. Padahal kita selalu mengatakan bahwa Aceh kaya, tapi kekayaan Aceh tidak pernah dinikmati oleh rakyat Aceh itu sendiri,” imbuhnya
Dalam pengelolaan Blok B, BPMA sebagai regulator juga harus benar-benar mengawasi kontrak kerja tersebut, point pentingnya adalah harus mengacu kepada PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas di bumi Aceh Dan UUPA.
Kayanya, Gubernur Aceh menerima naskah asli kontrak kerja sama Blok pada Rabu, 25 agustus 2021 yang di serahkan oleh kementerian ESDM dalam hal ini diwakili oleh Sekjen Dr. Ir Ego Syahrial MSc.
“Perlu kita cek secara lansung bagaimana isi naskah tersebut, lalu saham siapa saja yang berada di Blok B tersebut, karena selama ini kami melihat Direktur PT. PEMA tidak transparan dalam mengelola SDA yang ada di Aceh,” Tutup Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia itu (Red)