LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram. Keponakan Ashanty ini juga telah terbukti mengonsumsi barang haram tersebut setelah menjalani tes urine.
“Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin 23 November 2020.
Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. Diketahui, Millen ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu 22 November 2020.
Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Millen yang dihadirkan dalam jumpa pers itu, hanya bisa menangis dan meminta maaf atas perbuatannya. “Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu,” pungkas Millen Cyrus.
Padahal diketahui oleh publik, Pria dengan nama asli Muhammad Millendaru terlahir sebagai seorang laki-laki tulen namun ia mengaku memiliki hormon estrogen yang lebih dominan sehingga membuat dirinya lebih nyaman ketika berpenampilan seperti perempuan.
Dalam tayangan Youtube bersama Hotman Paris Diakui Millendaru, alat kelamin yang kini ia miliki masih sama seperti saat ia terlahir, yakni laki-laki.
“Masih seperti Sejak lahir dan semuanya belum dioperasi,” katanya kepada Hotman Paris beberapa waktu lalu.
Meskipun penampilan seorang wanita Millen Cyrus bakal ditahan di sel pria.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta.
Kendati demikian, Ahrie mengatakan sampai saat ini Millen Cyrus masih harus diperiksa oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pemilihan sel berdasarkan informasi yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) MIllen,” kata Ahrie (Red)