Miris! Gadis Aceh Besar ini Diperkosa Tiga Temannya di Bengkel

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Tiga remaja asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap temannya.

Pelecehan terhadap Kembang (15), warga salah satu gampong di Aceh Besar yang masih dibawah umur itu terjadi pada Selasa 23 Maret 2022 dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di Aceh Besar.

Kini YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar berurusan dengan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas laporan Polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, kejadian bermula pada Senin 21 Maret 2022 sekitar jam 20.00 WIB, MY menjemput Kembang dirumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.

Ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak Kembang menuju ke bengkel kosong di Salah satu Gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB. Disaat tiba didalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang.

“Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak alhasil karena lokasi yang sepi pelaku berhasil melakukan hal yang dilarang tersebut” ucap Kompol Ryan.

Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang kerumahnya, namun di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan Saksi Cek.

”Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek ,” kata Kasatreskrim lagi.

Kompol Ryan mengatakan, pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke loundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Disitu MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Kemudian lanjutnya, FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY diruangan depan Laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban.

“FJH bukannya menolong korban, namun ianya turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” sebut Kompol Ryan.

Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar. Disitu YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, kata Kasatreskrim.

“Sambil menangis, Kembang pun diantar oleh MY kerumahnya sekitar jam 03.00 WIB dan keesokan harinya, kembang menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan ke Kepolisian,” tutur Kasatreskrim

Akibat perbuatannya, YA dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (AN)