LINTAS NASIONAL – BATAM, Demi membeli kuota internet, seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Batam nekat menjual dirinya melalui penyalur prostitusi online.
Adapun tarif sekali kencan dipatok Rp 500.000.
Ironisnya, korban masih berusia 15 tahun atau di bawah umur dan duduk di bangku sekolah.
Mengenal penyalur melalui Facebook
Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengemukakan, siswi SMP tersebut mengaku mengenal pelaku penyalur prostitusi online dari jejaring sosial Facebook.
Kemudian, pelaku mengajari dan mempromosikan korban.
Korban diketahui juga sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun MiChat.
“Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, tetapi belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku,” kata dia.
Dipatok Rp 500.000 untuk beli kuota.
Siswi SMP itu mengaku menjual diri untuk bisa membeli kuota internet.
Uang hasil menjual diri rencananya juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kondisi keluarga korban yang bermasalah justru dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online
Korban dijajakan dengan tarif Rp 500.000 sekali berkencan.
Baca juga: Terima DP Rp 20 Juta, Artis H Diduga Terjerat Prostitusi Online, Polisi Buru Fotografer Jakarta
Digagalkan polisi, penyalur dan pemesan diamankan saat transaksi
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku, yakni penyalur dan pemesan jasa prostitusi online
“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu 27 Juli 2020 malam,” tutur Jun Chaidir.
Polisi mengamankan barang bukti dua ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara. (Kompas)