LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Ditengah perekonomian tidak menentu akibat pandemi Covid19, sejumlah Sekolah di Kabupaten Bireuen mencari berbagai cara untuk meraup keuntungan, salah satu dengan dengan menjual baju seragam kepada Siswa/siswi
Seperti yang terjadi di SD Negeri 1 Kabupaten Bireuen mewajibkan wali Murid untuk membeli baju seragam kepada para siswa dengan harga yang fantastis.
Pengakuan, salah satu guru SD Negeri 1 Bireuen yang tak ingin disebutkan namanya, mengatakan program penjualan baju tersebut merupakan program kepala sekolah Murtala.
“Ini sudah ada persetujuan wali murid dan kami hanya melanjutkan saja”, jelasnya pada Jumat 3 Desember 2021
Dirinya menguraikan Seragam sekolah yang dikutip dari siswa-siswi oleh pihak sekolah senilai 330 Ribu untuk siswa, dan untuk siswi sebsar 395 Ribu, karena dianggap mahal sehingga bmendapat protes sejumlah wali murid.
Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pasal 12 huruf (a) menyebutkan bahwa komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam disekolah.
Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2010, Pasal 181 (a), tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Beberapa waktu lalu sempat di beritakan oleh media ini Seragam sekolah yang dikutip dari siswa-siswi oleh pihak SD Negeri 1 Bireuen senilai 330 Ribu hingga 395 Ribu diprotes sejumlah wali murid karena harganya dianggap mahal.
Kepala SD Negeri 1 Bireuen Murtala kepada awak media pada Jumat 29 Oktober 2021 lalu menyebutkan pembelian baju tersebut diwajibkan kepada siswa-siswi agar seragam, untuk siswi harganya 395 Ribu, untuk siswa 330 ribu dengan kualitas bagus.
“Harganya sesuai dengan kualitas, untuk siswi lebih mahal karena ditambah jilbab, kualitasnya jaminan bagus karena bahannya langsung dipesan dari Bandung,” kata Murtala yang juga didampingi oleh pemilik konveksi tersebut
Namun beberapa wali murid,. Merasa sangat keberatan dengan keputusan kepala sekolah ini, apa lagi ini di tegah pandemi, kami berharab agar dapat di berikan keringan kepada kami, kata salah satu wali murid.
Salah satu wali murid mengatakan selama Bupati ini, ada-ada saja peraturan yang menyusahkan, belum ada dalam sejarah sekolah jualan baju, apalagi ditengah pandemi.
“Kami berharap penegak hukum agar mendalami kasus-kasus seperti ini, apa lagi di bidang pendidikan, cukup besar anggaran yang dianggarkan, kenapa pihak sekolah masih berbisnis, penegak hukum jangan tutup mata,” pungkasnya dengan kesal (M. Reza)