LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah melalui kuasa hukumnya melaporkan Muhammad Daud, SKM, M.Si ke Polda Aceh, Sabtu, 23 November 2024. Muhammad Daud dilaporkan oleh Bustami Hamzah karena merasa dirinya sudah difitnah dan dicemarkan nama baiknya dengan cara menista, pada saat berlangsungnya Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 di The Pade Hotel, Selasa malam, 19 November 2024 lalu.
Teuku Alfian S.H dan Zahrul S.H selaku kuasa hukum Pelapor, menyerahkan laporan mewakili Bustami Hamzah dan diterima oleh Petugas di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.
“Benar, tadi siang kita sudah mendatangi SPKT Polda Aceh, dan diterima dengan baik oleh petugas,” kata Teuku Alfian.
Menurut Teuku Alfian, Muhammad Daud dilaporkan ke polisi karena diduga kuat telah melakukan fitnah melalui tuduhan tertentu, serta menista Bustami Hamzah.
Perbuatan Muhammad Daud tersebut, Sebut Teuku Alfian, adalah tindak pidana, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 310 ayat (1) juncto pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Perbuatan terlapor yang menyebut secara terang dan menjelaskan dengan cara lisan kepada publik, bahwa Bustami Hamzah menggunakan alat bantu dengar saat tampil dalam acara debat, adalah fitnah dan tuduhan yang nyata-nyata tidak mampu dibuktikan kebenarannya oleh Terlapor,” ujar Alfian.
“Selanjutnya, kami percayakan kepada pihak berwenang untuk menangani segera hal ini secara baik dan profesional, karena inilah cara-cara yang baik, dan terhormat serta beradab, dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Teuku Alfian. (Red)