LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang warung untuk buka pada saat Ramadan. Namun, pemilik warung diminta menutup dengan tirai, agar menghormati orang yang sedang berpuasa.
Dalam hal ini, MUI menekankan bahwa tidak ada kewajiban untuk menutup operasional warung selama Ramadan. Malah, bisa menjadi momentum bagi pelaku usaha berskala kecil untuk memperbaiki ekonominya di masa pandemi covid-19.
Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan berdagang di bulan suci Ramadan diperolehkan. Dirinya juga meminta agar tidak ada pihak yang melakukan sweeping warung makan ketika bulan puasa.
Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan dan ketentraman tetap terjaga.
“Coba lihat di jalan jelang buka puasa. Jajanan dan warung malah tumbuh. Semangat untuk menghidupkan industri rumah tangga,” ujar Buya di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.
“Kita tahu selama PPKM 2 tahun ini, bayangkan ekonomi masyarakat mengalami kontraksi luar biasa. Ramadan ini untuk memulihkan, cuman momennya saja diatur,” lanjutnya
Sebelumnya, MUI Kabupaten Bekasi mengimbau kepada pemilik warung, tempat makan, maupun restoran untuk menutup operasional pada siang hari.
Permintaan penutupan sementara itu dengan alasan untuk menghormati yang berpuasa.
“Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadan, tutup yang mana, harus jelas. Jangan ada sweeping lah. Kita harus mendorong industri rumah tangga ini bangkit kembali. Makanan dan minuman berbuka Itu kan bagus,” kata Buya menanggapi.
Menurutnya, pada siang hari, warung makan bisa tetap berjualan dengan menggunakan tirai. Opsi lain, dibuka secara normal dua jam sebelum berbuka puasa. (MI)