Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Napi Wanita di Aceh Timur Bawa 4 Anaknya ke Penjara, YARA Desak Pemkab Beri Perlindungan

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Seorang wanita pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan vonis 8 bulan penjara membawa serta 4 anaknya yang masih dibawah umur untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Aceh Timur.

Wanita asal asal Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur tersebut divonis 8 bulqn penjara atas kasus melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Kalapas Kelas II B Idi Aceh Timur, Eka Priyatna mengatakan pada Selasa 23 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB pihaknya menerima kiriman narapidana perempuan dari Kejaksaan.

“Ia benar, ada pengiriman napi wanita dari Jaksa, yang mana kasusnya telah inkrah terkait kasus ibu melakukan penganiayaan terhadap anak kandung, saat ini ibu tersebut ditempatkan bersama anaknya di kamar tahanan wanita bersama seorang balita yang masih menyusui,” ungkap Eka Priyatna pada Selasa 23 Maret 2021.

Menurut Eka Priyatna Ibu terswbut membawa keempat anaknya ke Lapas, namun yang dibolehkan bersama ibunya hanya anak yang masih menyusui.

“Dari empat anak yang boleh dibawa ke dalam kamar tahanan bersama ibunya yaitu anak yang masih menyusui, sedangkan tiga lagi dibawa pulang, ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” lanjut Eka.

Sementara itu menanggapi hal itu Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur Teuku Indra Kusmeran, SH. mendesak Pemerintah Aceh Timur untuk turun tangan memberikan perlindungan terhadap anak tersebut.

Bagaimanapun keadaannya, Menurut Teuku Indra Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat yang layak bagi anak di bawah umur, tugas Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial untuk memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

“Hal itu sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”, imbuh Indra

Selain itu Teuku Indra juga mendesak DPRK Aceh Timur segera mengambil langkah bijak untuk memberi perlindungan terhadap anak yang masih dibawah umur.

“Perkara ini juga patut menjadi perhatian DPRK Aceh Timur khususnya komisi yang membidangi persoalan terkait anak, kita menuntut DPRK Aceh Timur segera mengambil langkah untuk memberi perlindungan terhadap anak agar memperoleh hak-hak mereka sebagaimana yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak,” pinta Teuku Indra Kusmeran SH (Red)