Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

NasDem: PJ Kepala Daerah Harus ASN, tidak Bisa Aparat TNI/Polri

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Penunjukan penjabat (Pj) yang mengisi posisi kepala daerah harus aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah tidak bisa menyerahkan posisi tersebut kepada aparat TNI atau Polri aktif.

“Jadi, kalau kemudian ada anggota kepolisian atau TNI yang mau jadi Pj, maka dia harus jadi PNS atau ASN dulu. Harus beralih status, bukan lagi aparat TNI/Polri,” tegas Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis 7 Oktober 2021 lalu

Legislator NasDem itu mengatakan aturan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan Pelaksana Tugas Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.

Sedangkan Ayat (3) mengatakan syarat penjabat bupati atau wali kota adalah pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.

Merujuk pada aturan tersebut anggota aktif TNI atau Polri tentu tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah. Posisi penjabat kepala daerah harus ASN tingkat eselon 1.

“Kita tidak bisa terjebak bahwa ada yang akan ditarik dari TNI atau Polri untuk jadi Plt. Kalau masih aktif tidak bisa,” ungkap Ali.

Anggota Komisi III DPR itu menyarankan pemerintah memilih tokoh kredibel, sehingga penunjukan penjabat kepala daerah tidak menuai polemik.

“Penjabat harus mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing,” ujar Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023 ditiadakan. Sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kontestasi tingkat daerah itu digeser pada 2024.

Akibatnya, 101 daerah tidak melaksanakan pilkada pada 2022 dan 170 daerah pada 2023. Dari jumlah tersebut, 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 wali kota habis masa jabatannya. (Medcom)