Ngaku Anggota Polisi, Residivis di Aceh Timur Tipu Perempuan hingga 500 Juta

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Hamdani (35) seorang residivis, warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Polri diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur, pada Jumat tanggal 13 Mei 2022.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., mengatakan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.

Hamdani diamankan di rumah mertuanya di wilayah Peureulak” ujar Kasat Reskrim, Selasa 17 Mei 2022

Kasat Reskrim menuturkan, kejadian berawal saat tersangka dan korban KH, (54) warga Peureulak berkenalan melalui media sosial (Facebook) sekira bulan Nopember 2021, korban juga memperlihatkan Kartu KTA (kartu tanda anggota) Polri palsu. Selama berkenalan dan berhubungan komunikasi, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah.

“Modusnya untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri.” Jelas Kasat Reskrim.

Selang beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka, kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka dan disampaikan tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti yang tertera di KTA tersebut.

Karena dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada tanggal 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tim Resmob Polres Aceh Timur.

Kasat Reskrim AKP Dizha juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang palsu dan ditahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah badge atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

“Tersangka dibidik dengan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun”, Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.(AU)