Oknum Anggota DPRK Bireuen Diburu Polda Sumut, Terlibat Jaringan Sabu

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Aceh, US ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut.

Hal itu terungkap dari Surat DPO yang dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan nomor Nomor : DPO / 02 / III / 2021 / Ditresnarkoba pada tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris Lana.

Dimana dalam surat tersebut Anggota dewan tersebut melanggar tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan Nomor Reg kejahatan / pelanggaran : Laporan Polisi Nomor : LP / 515 / III / 2021 / SUMUT /
SPKT, tanggal 05 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan surat DPO tersebut dengan terduga Anggota DPRK Bireuen berinisial US.

“Us itu memang DPO narkoba sejak surat itu dikeluarkan 5 Maret 2021 memang DPO itu. Ia itu yang anggota DPRK Bireuen,” ungkapnya pada Sabtu 27 Maret 2021

Ia mengungkapkan bahwa Us yang juga Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Bireuen ini berurusan dengan tersangka narkotika yang merupakan adik iparnya sendiri bernama Ong Leu.

“Yang sudah ketangkap itu adek iparnya, Ong Leu,” cetus Hadi.

Saat ditanyai jumlah total tangkapan tersebut, Hadi belum bisa merincikan dan meminta untuk mengkonfirmasi langsung bagia Direktorat Narkoba Polda Sumut.

“Barang buktinya banyaklah, sabu, tapi enggak tahu berapa jumlahnya,” bebernya.

Hadi menjelaskan penangkapan terhadap adik ipar Us tersebut dilakukan sekitar seminggu yang lalu.

“Ditangkapnya sekitar seminggu lalu, pada pertengahan Maret,” bebernya.

Terkait, satu nama dalam surat DPO yang disandingkan dengan Us bernama Hasan Basri, Hadi menyebutkan dirinya tidak menahu. “Hasan Basri saya kurang monitor,” pungkasnya.

Tribunmedan