Iklan Lintas Nasional
Daerah  

Paket Cuci Tangan Senilai 41,2 Milyar di Dinas Pendidikan Aceh Diduga Akal-Akalan

 

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Salah satu program Aceh Hebat yang menuai polemik adalah 400 Paket pembuatan tempat cuci tangan pada Dinas Pendidikan Aceh dengan anggaran 41,2 Milyar bersumber dari dana Recofusing Covid-19.

Pengamat kebijakan publik Usman Lamreung mengatakan, anggaran tersebut di kelola oleh Dinas Pendidikan Aceh dengan mekanisme pelaksanaan proyek dengan nilai 41,2 Milyar tersebut dilakukan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL), paketnya dipecah antara 100-130 juta.

“Dengan pengadaan langsung (PL) disinyalir menyalahi aturan tender, sesuai dengan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Usman

Usman menilai, jika dilakukan dengan sistem pengadaan langsung, patut diduga bakal terjadi korupsi atau kolusi, karena dilakukan dengan cara-cara lobi dan sistem fee, yang lazim dipraktekan selama ini.

“Dengan anggaran begitu besar, dan kegunaan belum tentu bermanfaat pada sekolah, malah bisa berpeluang pada tindakan korupsi, pada proses pengadaan langsung hingga pelaksanaan proyek dilapangan,” papar Usman yang juga Akademisi tersebut

Ia juga sangat manyayangkan anggaran yang begitu besar hanya dialokasikan hanya membuat tempat cuci tangan padahal masih banyak kebutuhan lain yang lebih penting.

“Pertanyaannya adalah apakah dengan besar anggaran tersebut, bermanfaat pada SMA/SMK? Seberapa urgentkah tempat cuci tangan tersebut, apakah tempat cuci tangan ini adalah permintaan kepala sekolah atau memang program Dinas Pendidikan, yang di alokasikan tanpa pertimbangan dan koordinasi dengan kepala sekolah diseluruh Aceh,” jelas Usman

Ia juga menilai sia-sia saja Dinas Pendidikan Aceh menggelontorkan anggaran 41,2 Milyar hanya membuat tempat cuci tangan karena dampaknya hanya sesaat, dan kebiasaan kegunaan tempat seperti itu bertahan hanya beberapa minggu, apalagi saat ini ada yang libur sekolah, artinya pasti tidak digunakan.

“Patut diduga dengan anggaran yang besar tersebut dalam proses pelaksanaan di lapangan sangat sensitif berimbas pada tindakan korupsi, maka sudah sepatutnya penegak hukum mengusutnya, apalagi program ini patut dipertanyakan apakah benar urgent atau hanya akal-akalan saja,” pungkas Usman Lamreung (Red)