LINTAS NASIONAL – SULSEL, Seorang pria, FM (38) yang memalsukan data kematian istri sahnya demi menikahi seorang wanita di kampung halamannya di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap. Kasus pemalsuan data kematian istri pelaku pun sempat viral di media sosial.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pemalsuan dokumen data perkawinan atau perzinahan ini di Kabupaten Sidrap.
“Iya benar, FM kami amankan di sebuah rumah kos di Kabupaten Sidrap, setelah itu kami serahkan ke Polres Luwu Utara,” kata Dharma, Rabu 2 Maret 2022
“FM ini sudah menikah dengan istri sahnya selama 10 tahun dan menetap di Maluku. Dia minta izin ingin pulang ke kampung halamannya. Tapi, selama enam bulan FM tidak kembali,”
Untuk dapat menikah lagi beber Dharma, FM kemudian memalsukan surat kematian istri sahnya sehingga dapat melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita di kampung halamannya.
“Jadi pelaku ini palsukan surat kematian istrinya, bahkan dia juga memindahkan domisilinya dari Maluku ke Luwu Utara. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah memalsukan KTP dan juga KK,” ungkapnya
Saat ini, pelaku kata Dharma telah diserahkan ke Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemalsuan dokumen kematian Istrinya (CNN)