LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Diduga langgar kode etik pada saat perekrutan pengawas pemilihan Gampong (PPG)
Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Juli dilaporkan ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen pada Jum’at 20 September 2024.
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Baihaqi membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Panwaslihcam Juli dari masyarakat.
“Benar, kita telah menerima laporan yang disampaikan oleh salah satu warga Bireuen terkait kode etik penyelenggara pemilihan di Kabupaten Bireuen,” sebut Baihaqi.
Baihaqi mengatakan, terkait laporan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu yang menjadi pokok dari laporan, sehingga nanti dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan untuk memberikan keadilan dalam pemilihan.
“Untuk diketahui, proses penyelenggaraan pemilihan di Aceh khususnya dalam hal pengawasan itu menjadi kewenangan dari Panwaslih yang dibentuk oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Baihaqi.
Ia menyebut, pihaknya berharap kepada Panwaslih Bireuen untuk terus meng-upgrade jajarannya mulai dari Kecamatan, Gampong hingga ke PTPS nantinya dengan demikian para pengawas ini bisa memahami ketentuan-ketentuan yang harus dipedomani dalam mengawasi pemilihan.
Pada Kesempatan itu, Baihaqi, menghimbau kepada pengawas penyelenggaraan pemilihan untuk bekerja dan mengawasi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, perlu dipahami bahwa, sebagai pengawas dalam bekerja juga diawasi oleh masyarakat, sehingga bekerjalah sesuai ketentuan bukan dengan suka-suka.
“Kami mengapresiasi kepada pelapor karena telah mengambil peran yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk ikut serta berpartisipasi dalam pemilihan dan bisa menjadi indikator bahwa demokrasi di Bireuen sudah semakin baik dan semakin dewasa,” Pungkas Baihaqi
Sebelumnya diberitakan, Zuhra Anggota Pengawas Pemilihan Gampong (PPG) di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dicoret Panwaslihcam sehari jelang pelantikan anggota PPG pada Jum’at 13 September 2024.
Padahal sebelumnya dalam pengumuman resmi Zuhra terpilih sebagai anggota PPG di Gampong Juli Tgk. Dilampoh sesuai dengan surat keputusan Nomor : 007/KP.01.00/K.AC-13.09/2024.
Zuhra dicoret sehari jelang pelantikan yang diberitahukan melalui pesan WhatsApp oleh Ketua Panwaslihcam Juli, Anwar dengan alasan suaminya merupakan sekretariat PPS.
Padahal Zuhra sendiri sudah mempersiapkan berkas administrasi seperti surat bebas Narkoba sudah disyaratkan untuk syarat administrasi dihari pelantikan, tiba-tiba pihak Kecamatan membatalkan sepihak.
“Saya tidak menerima pihak Kecamatan mencoret nama saya dengan alasan tidak jelas dan hanya diberitahukan lewat pesan WhatsApp, padahal saya sudah mempersiapkan kebutuhan untuk pelantikan,” imbuh Zuhra (Rahmad Maulida)