Iklan Lintas Nasional

Pasok Senpi ke Lapas, Polres Aceh Timur Tetapkan 4 Tersangka

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi pada Senin 14 Agustus 2022

“Empat tersangka ini memiliki peran yang berbeda dan yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini hanya dua orang, sedangkan dua tersangka lainnya berda di LP Idi karena keduanya berstatus narapidana,” jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanysah, S.I.K. saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media di halaman Kantor Satreskrim Polres Aceh Timur, Jum’at 19 Agustus 2022 sore.

Kapolres menyebutkan, empat tersangka tersebut diantaranya; H, 47 tahun, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman seumur hidup.ia berperan sebagai pelaku utama karena memiliki persediaan senjata api.

Selanjutnya, M, 31 tahun, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun berperan sebagai pelaku utama yaitu menguasai dan menyimpan senjata api.

Kemudian I, 38 tahun, istri tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu dan F, 45 tahun pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan di bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi pada tanggal 20 Juli 2022.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Kasihumas AKP Agusman Said Nasution, S.H. dan Kasi Propam Ipda Edi Saputra juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri.

Ditambahkannya, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 (tujuh) orang dan menetapkan 4 (empat) orang menjadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain, kata Kapolres.

“Atas perbuatan kriminalnya tersebut,keempat tersangka dibidik dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara”,Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

Dalam Konpers tersebut,selain menghadirkan 2 (dua) tersangka, juga diperlihatkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini diantaranya; 1 (satu) buah senjata api laras pendek; 1 (satu buah magazine; 3 (tiga) buah flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV; 4 (empat) unit handphone milik tersangka dan 2 (dua) lembar foto copy daftar buku tamu di LP Kelas II B Idi. (M. Reza)