LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Penyidik menetapkan pasal berlapis terhadap AA (24), tersangka penusukan ulama Syekh Ali Jaber. Ancaman hukuman yang akan didapat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan pasal berlapis yang ditetapkan penyidik mulai dari penganiayan menyebabkan luka, percobaa pembunuhan dan pembunuhan.
Yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” ujar Argo di Mabes Polri seperti dikutip dari kompas tv Rabu 16 September 2020.
Argo menambahkan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 13 saksi, dari pihak keluarga dan para sejumlah perserta dan panitia acara di tempat kejadian.
Rencananya, Kamis 17 September 2020 akan dilakukan rekonstriksi kasus untuk memperjelas kasus penusukan Syekh Ali Jaber. (Red)