Pelantikan Aida Fitria sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen Harus Ditunda, Ini Dasar Hukumnya

Anggota DPRK Bireuen, Aida Fitria, SP.d (Dok. DPRK)

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dengan nomor 1624/PAN.PN.WI-U3/HK2.4/X/2023 menerangkan bahwa antara Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid dan Ketua DPRK masih bersengketa Hukum.

Suhaimi Hamid melalui kuasa Hukum Anwar MD, SH menggugat Ketua DPRK Bireuen , Sekretaris Dewan, DPP PNA, DPW PNA, Aida Fitria, Ketua Fraksi Partai Aceh, Ketua Fraksi Golkar, Ketua Fraksi PPP, PAN dan PKS.

Hingga saat ini masih terjadi upaya Hukum tingkat Kasasi, surat sengketa tersebut dikeluarkan PN Bireuen pada Senin 30 Oktober 2023.

Dalam hal ini Anwar MD selaku kuasa Hukum Suhaimi Hamid menerangkan bahwa, karena masih proses sengketa di Pengadilan maka DPRK Bireuen tidak bisa melantik Aida Fitria sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen menggantikan Suhaimi Hamid.

“Karena masih bersengketa Hukum di Pengadilan Negeri, sesuai PP Nomor 16 tahun 2010 tentang tata tertib (Tatib) Dewan, pejabat yang dilantik dimana yang bersangkutan tidak dalam bersengketa hukum,” jelas Anwar MD

Anwar menyebutkan, surat Pengadilan tersebut jelas-jelas membuktikan bahwa hingga saat ini masih ada sengketa Hukum, ia meminta DPRK Bireuen menunda pelantikan Aida Fitria.

“DPRK harus menunda pelantikan saudara Aida Fitria, jika tetap dilaksanakan maka akan cacat secara hukum,” ungkap Anwar MD

Sebelumnya diberitakan, Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen akan menggelar rapat pada Senin 30 Oktober 2023 dengan agenda penjadwalan rapat paripurna pengambilan Sumpah Wakil Ketua II

Rapat Banmus Senin (30/10/2023) salah satunya membahas penjadwalan paripurna pengambilan sumpah Wakil Ketua DPRK dari Suhaimi Hamid atau akrab disapa Abu Suhai dengan Aida Fitria dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) sisa masa jabatan 2019-2024.

Anwar menilai rapat Banmus DPRK Bireuen dengan agenda penjadwalan pergantian Wakil Ketua DPRK merupakan ilegal, pasalnya proses sengketa antara Suhaimi Hamid melawan Ketua DPRK Bireuen sedang ditangani di Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 3726 K/PDT/2023.

“Apa yang akan dilaksanakan oleh Bamus juga bertentangan dengan isi amar putusan Mahkamah Agung Ri Nomor : 317 K/TUN/2023, Tanggal 09 Oktober 2023 yang pada pokoknya mengadili menolak Kasasi dari pemohon Kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh nomor : W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Sususnan Kepengurusan DPP PNA, tanggal 27 Desember 2021,” ungkap Anwar MD pada Minggu 29 Oktober 2023.

Sementara itu Sekretaris DPRK Bireuen Said Abdurrahman, S. Sos  mengatakan paripurna pengambilan sumpah Wakil Ketua II DPRK Bireuen, Aida Fitria S.Pd direncanakan pada 7 November 2023 mendatang.

“Hasil rapat Banmus, pengambilan sumpah Aida Fitria sebagai Wakil Ketua DPRK menggantikan Suhaimi Hamid direncanakan pada 7 November 2023,” ujar Said Abdurrahman pada Selasa 31 Oktober 2023

Namun kata Said, pihak Banmus terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Propinsi Aceh terkait pelantikan Aida Fitria

“Jika nanti ada pendapat lain dari Biro Pem. Aceh maka akan digelar rapat banmus kembali,” pungkas Said Abdurrahman (AN)