LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara kembali menggelar hukuman cambuk bagi delapan pelaku judi online dan dua pelaku pencabulan di halaman kantor kejaksaan setempat pada Kamis 9 Maret 2023
Delapan pelaku judi online diantaranya, ZU (25) warga Bireuen, AF (22), MA (38), HU (31), FY (25), ZU (29), FI (20), dan MO (23). Kedelapan pelaku berasal dari Aceh Utara. Sedangkan pelaku percabulan di eksekusi yakni SU (69) dan KA (26).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari mengatakan delapan pelaku judi online tersebut masing-masing dieksekusi sebanyak 40 hingga 20 kali cambuknya.
“Pelaku pencabulan berinisial SU dihukum 40 kali cambukan dan KA 100 kali cambuk. Mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 47 dan 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ujar Diah Ayu
Menurut Diah, pelaku berinisial KA meskipun sudah menjalani hukuman cambuk, pelaku tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan mahkamah Syar’iah Lhoksukon selama 20 bulan dipotong selama terpidana menjalani masa hukuman.
“Kita berharap, kepada orang tua untuk dapat mengawasi tumbuh kembang anak, serta mengawasi lingkungan dan orang-orang asing yang berniat jahat, agar kejadian pelecehan seksual tidak terus mengalami peningkatan di Aceh Utara,” sebut Diah
Pihaknya juga menyebutkan, bahwa ditahun 2022 terjadi peningkatan kasus pelecehan seksual di Aceh Utara, pihaknya juga mengajak seluruh lapisan element masyarakat terutama media untuk mengkampanyekan hal itu, agar, kejadian kejadian serupa tidak kembali terjadi (Munawir)