Pemkab Bireuen Luruskan Pemberitaan Terkait Penghentian Pembangunan Mesjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pemerintah Kabupaten Bireuen menanggapi isu kontradiktif setelah kunjungan audiensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Jakarta dengan unsur Pemda Bireuen, Kapolres, MPU dan FKUB ke Bireuen Senin 31 Oktober 2022 lalu.

Pasalnya, pasca audiensi tersebut muncul beragam berita melalui media massa dan berita-berita tersebut dinilai kontradiktif dengan hasil audiensi yang dilaksanakan di Pemerintahan Kabupaten Bireuen.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bireuen merasa perlu meluruskan beberapa informasi terkait pembangunan masjid Taqwa Muhammadiyah di Gampong Sangso Kecamatan Samalanga.

Menurut Pemkab Bireuen, terbitnya IMB pembangunan Masjid Taqwa Samalanga nomor 63 tahun 2017 bulan Juni 2017 seiring dimulainya pembangunan pondasi masjid sehingga kemudian terjadinya demontrasi penolakan pembangunan yang berujung pada pembakaran pondok tempat istirahat tukang oleh orang yang tidak dikenal.

“Kemudian Pemkab Bireuen mengeluarkan Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan masjid dimaksud berlaku satu tahun,” kata pihak Pemkab melalui pers rilis yang diterima redaksi pada Kamis 3 November 2022

Kemudian Tahun 2019 panitia pembangunan masjid menggugat keputusan penundaan pertama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan hasil putusan menolak permohonan gugatan keputusan penundaan yang diajukan panitia pembangunan masjid (Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 2/G/2019/PTUN-BNA tanggal 21 Mei 2019).

Selanjutnya Panitia Pembangunan masjid melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan hasil putusan menolak dan menguatkan PTUN Banda Aceh (Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 177/B/2019/PTTUN-MDN tanggal 3 September 2019).

Selanjutnya Panitia pembangunan masjid melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan hasil putusan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 98 K/TUN/2020 tanggal 19 Maret 2020).
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam hal menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan.

Maka sesuai pasal 69 ayat 2 huruf c masih dalam undang-undang yang sama bila keputusan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan dapat ditunda pelaksanaannya jika berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Adapun konflik sosial yang terjadi antara lain penolakan oleh 45 Keuchik (kepala desa) dari 46 desa dan 5 Imum Mukim yang mewakili unsur masyarakat dalam wilayah gampong masing-masing di Kecamatan Samalanga melaksanakan musyawarah sebanyak dua kali pada tanggal 16 Januari 2020 dan tanggal 20 Februari 2021 di gedung serbaguna kecamatan Samalnga serta membuat berita acara penolakan pendirian masjid taqwa di desa sangso dengan membubuhkan tanda tangan, cap stempel desa dan stempel mukim.

Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melakukan upaya-upaya mediasi dan memfasilitasi pertemuan para pihak yang bersangkutan baik yang dilakukan ditingkat kecamatan maupun kabupaten dan melibatkan MPU, FKUB, akademisi, pimpinan pesantren dan forkopimda Bireuen.

Pertemuan tersebut belum menghasilkan perdamaian antara kedua belah pihak. Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama forkopimda tetap mengupayakan perdamaian antar kedua belah pihak guna terciptanya kerukunan dalam masyarakat.

Pemerintah Daerah bersama Forkopimda mengaharapkan kedua belah pihak menahan diri dan mematuhi aturan hukum yang berlaku dan norma-norma yang melekat di masyarakat setempat. (Red)