Penetapan Tersangka Penyebar Foto Syur di Bireuen Sudah Sesuai Prosedur

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Polres Bireuen melalui Unit Tipidter Sat Reskrim sudah melakukan penyelidikan terkait kasus penyebar foto asusila, penetapan status tersangka sudah sesuai proses hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Tipidter Iptu Mohd. Faris Idris, S.Trk., MH, katanya kasus tersebut sudah dinyatakan P21, berkasnya dinyatakan lengkap dan sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Bireuen.

“Kasus penyebaran foto asusila yang dilakukan oleh AF Binti A (22) Warga Desa Peuneulet Tunong Kecamatan Simpang Mamplam, dinyatakan sudah lengkap atau P21, dan Tersangka berikut dengan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen,” ungkap AKP Jeffryandi pada Jumat 4 Juli 2025

Kasatreskrim menjelaskan penyelidikan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi yang dibuat oleh Korban M Binti I(26) Warga Desa Peuneulet Tunong Kecamatan Simpang Mamplam, ke SPKT Polres Bireuen pada 20 November 2024, tentang tindak pidana Pornografi dan ITE, Setelah menerima Laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, terlapor dengan memanggil para saksi dan didukung dengan barang bukti

“Kami sudah melakukan Langkah – langkah penyelidikan sesuai hukum yang berlaku, penyidik sudah memeriksa pelapor, terlapor, dengan keterangan para saksi dan petunjuk dari barang bukti, dari hasil pemeriksaan tersebut Terlapor AF Binti A (22) dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran Foto Asusila milik pelapor M Binti I(26), dengan cara disebarluaskan melalui Aplikasi Whatsapp” terang AKP Jeffryandi

Sambungnya, selama pemeriksaan terhadap terlapor, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AF selalu didampingi oleh pengacara, dimana tersangka menyerahkan surat pemberitahuan pendampingan dirinya oleh pengacara selama pemeriksaan di Unit Tipidter, penyidik telah melakukan langkah pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku, tidak ada upaya pemaksaan atau intimidasi dalam menetapkan status tersangka terhadap terlapor dalam kasus tersebut

“Terkait dengan adanya pemberitaan disalah satu media Online, yang menyebutkan bahwa oknum penyidik polres Bireuen melakukan intimidasi terhadap seorang wanita, dipaksa mengaku sebagai penyebar foto syur, itu tidak benar, kami pastikan selama pemeriksaan berjalan sesuai hukum yang berlaku, profesional dan transparan, jika ada sesuatu hal yang ingin ditanyakan kepada kami, bisa menghubungi Nomor Dumas Polres Bireuen 0811 6700 226”, pungkas AKP Jeffryandi (Red)