Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Pengacara Toke AW: Eksekutor Bukan Karyawan Klien Kami

Hermanto

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Terkait kasus penembakan Dua Warga Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Kuasa Hukum Toke AW atau AB menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh yang mengatakan Tersangka FR karyawan dari Toke AW alias AB.

“Kami menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh yang menyatakan Eksekutor adalah karyawan klien kami Toke AW, Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menemukan dan menangkap pelaku penembakan (eksekutor) beberapa hari yang lalu, namun tidak benar jika disebutkan eksekutor adalah karyawan dari Toke AW alias AB,” demikian disampaikan oleh Tim Kuasa Toke AW yang diwakili oleh Hermanto SH dalam keterangannya pada Selasa 21 Juni 2022

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kuasa Hukum dan keluarga Toke AW, FR alias SC bukan karyawannya melainkan karyawan dari TM yang juga tersangka dalam dalam perkara tersebut.

“Dalam Konpres Humas Polda pada 30 Mei 2022 disebut FR sebagai perencana dan penyuplai logistik dan telah ditangkap dan ditahan,” sebut Hermanto

Kuasa Hukum mengungkapkan, pernyataan yang menyebutkan motif pelaku karena dendam terhadap korban yang kerap menganggu usaha milik FR, harus ada identifikasi yang terang dan jelas.

“Apa yang menyebabkan korban melakukan gangguan usaha? dan bagaimana bentuknya? dan kepada siapa sebenarnya yang dimaksudkan? karena Klien kami juga tidak pernah mengakui memiliki dan atau menyerahkan senjata yang digunakan oleh pelaku FR atau SC,” jelasnya

Hermanto mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung kepolisian mengungkap perkara ini dengan tuntas dan tidak membangun opini yang menyesatkan dalam peristiwa ini.

“Namun kami juga menyanyangkan publikasi yang dilakukan oleh Humas Polda Aceh yang menurut penilaian telah melebihi apa yang seharusnya diungkapkan ke publik karena seharusnya tidak masuk ke substansi perkara sebelum adanya putusan pengadilan, sehingga apa yang disampaikan tersebut belum tentu benar dan keterangan itu diperoleh bukan dari klien kami,” sebut Hermanto

Tim Kuasa Hukum Toke AW yang terdiri dari Fadjri, SH, Hermanto, SH, Murtadha, SH dan Astrid Miranti, SH juga mempertanyakan bagaimana jika semua yang disampaikan ternyata tidak benar? bagaimana terhadap klien kami yang telah dicemarkan nama baiknya?

“Maka Humas Polda Aceh harus mengedepankan azas praduga tak bersalah sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya,” tuturnya

Katany, penegakan hukum adalah kewajiban yang harus dilakukan penegak hukum, mengungkap kejahatan dan menghukum pelaku kejahatan adalah salah satu tugas pokok kepolisian, namun penegakan hukum haruslah disertai dengan penghormatan terhadap hak orang lain termasuk hak tersangka, karena hak asasi melekat pada setiap manusia dan negara menjaminnya.

“Hal ini sebagaimana berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,” pungkas Tim Kuasa Hukum Toke AW (Red)