Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi di Simeulue Naik ke Tahap Penyidikan

LINTAS NASIONAL – SIMEULUE, Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi DI Sigulai di Kabupaten Simeulue pada tahun 2019 ditingkatkan ke tahap Penyidikan

Pada Tahun 2019, Dinas Pengairan Aceh mengaloksikan anggaran sebesar Rp. 39.956.500.000,- bersumber dari Dana OTSUS untuk Pengadaan Tanah Pembangunan DI. Sigulai Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue seluas 885.216,67 m² / 88,52 Ha.

Tahapan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi DI Desa Sigulai Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019, Berdasarkan UU No.2 Tahun 2012, Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan hasil.

Bahwa Pada Tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan DI Sigulai dibuat berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah TA. 2019 tertanggal Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengairan Aceh yaitu Sdra. Ir. M, dengan total luas 88,52 Ha, dan biaya untuk pembebasan lahan dengan Harga Terendah Rp. 26.556.500.100 dan Harga tertinggi Rp. 38.250.000.000.

Penetapan harga tanah terendah dan tertinggi tersebut dinilai tidak sesuai /bertentangan dengan harga Larap D.I. Sigulai Kab. Simeulue yang dikerjakan oleh Konsultan CV. BANDAWASA UTAMA sejumlah Rp. 17.897.053.300,-

Kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah di Desa Sigulai tersebut Tim Persiapan mengeluarkan hasil dengan jumlah bidang/persil 26 yang dikuasai 25 Warga Terkena Dampak dan 1 kepemilikan atas nama Tanah Desa khusus di Desa Sigulai pada lokasi Sekitar Rencana Bendung, namun berubah pada Tahap Pelaksanaan menjadi 76 /persil dengan Data Kepemilikan yang berbeda dengan Data Awal Pihak yang Berhak yang dikeluarkan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah.

Bahwa biaya ganti rugi yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Aceh untuk 1 bidang Tanah Desa, berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan, sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 2.123.394.160,-

Tim penyelidikan berpendapat bahwa indikasi kerugian pada kegiatan itu dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. (M. Reza)